Paripurna DPRD; Plh Bupati Sampaikan LKPJ 2020
Plh. Bupati Kotabaru melalui Asisten II Setda Kotabaru, H Akhmad Rivai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru Tahun 2020 di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Rabu (31/3/2021).
"LKPJ bupati harus disampaikan ke DPRD maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis usai Rapat Paripurna.
"Setelah DPRD menerima LKPJ Bupati 2020 tadi, kami akan melanjutkan pada tahap pembahasan internal di DPRD, pembahasan ini tentu yang akan menjadi perhatian kami adalah bagaimana capaian kinerja dan juga bagaimana pelaksanaan peraturan daerah dan juga peraturan kepala daerah yang dilaksanakan pada tahun tersebut," kata Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.
DPRD, kata Syairi, akan mengeluarkan satu rekomendasi dari hasil rapat-rapat komisi fraksi-fraksi.
"Juga akan menjadikan satu rekomendasi DPRD terutama terkait bagaimana perencanaan APBD tahun berjalan dan juga perencanaan APBD tahun berikutnya," imbuhnya.
Tahapan selanjutnya, kata Syairi, DPRD juga akan melihat rekomendasi terkait perencanaan peraturan daerah yang akan disiapkan dan juga peraturan daerah di tahun yang akan datang
"Karena hari ini pemerintah pusat juga terkait peraturan-peraturan ini kan ada yang namanya undang-undang omnibus law yang tidak dibuat, nah jadi pemerintah harus betul-betul membuat peraturan daerah supaya efektif dan efisien mungkin agar tidak tabrakan dengan peraturan di atasnya," kata Syairi.
"Insya Allah pada bulan April kami akan memberikan tanggapan terhadap LKPJ Bupati ini, kemudian setelah Rapat Paripurna kami akan menyerahkan hasil rekomendasi DPRD ini ke Gubernur yang akan kami tembuskan ke Menteri Dalam Negeri," tutupnya.
(Rahman)
0 Response to "Paripurna DPRD; Plh Bupati Sampaikan LKPJ 2020"
Posting Komentar