Sugian Berharap Angkutan Barang dan Angkutan CPO PT Sime Darby Patuhi SE Bupati


Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Sugian Noor, berharap angkutan barang dan angkutan truk CPO PT Sime Darby Oils bisa mematuhi surat edaran (SE) Bupati Kotabaru.

"Kami sebagai warga masyarakat Kabupaten Kotabaru saat ini mengalami keresahan dan merasa  terganggu dengan banyaknya angkutan barang dan truk CPO yang melebihi (kapasitas) angkutan memasuki wilayah kota pada jam sibuk. Truk barang melakukan bongkar muat di jalan dalam kota dan di samping Masjid Raya Kotabaru, sementara truk CPO yang melebihi batas angkut melakukan bongkar muat di PT Sime Darby Oils, Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara," ungkapnya.

Hal itu, katanya, selain rawan kecelakaan juga mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi merusak jalan negara, jalan Kabupaten, dan Provinsi.

"Untuk itu kami minta agar angkutan barang berupa truk dan tangki CPO tidak melakukan bongkar muat dalam kota, dan ada pembatasan waktu operasional. Kita akan tertibkan lagi dan kembalikan truk angkutan ke jam 17.00 WITA baru boleh masuk kota dan bongkar muat di Terminal Stagen. Untuk PT Sime Darby Oils harus mematuhi Edaran Bupati, mematuhi batasan waktu dan tonase angkutan yang boleh masuk ke pabriknya," tandasnya.

(Ril/Rahman)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sugian Berharap Angkutan Barang dan Angkutan CPO PT Sime Darby Patuhi SE Bupati"

Posting Komentar