Amat: (kami) Minta Tanah Dikembalikan PT SKIP II Sinar Mas
Matsi, Warga Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Kalsel didampingi Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) Kalsel bersama LBH Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI) menuntut lahan di Divisi 1 PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Sinar Mas Group, dikembalikan, Senin (28/6/2021).
Lahan seluas 400 hektare yang belum diganti rugi PT SKIP II itu, kata Amat, milik 200 orang warga serongga.
Sebelum aksi menutupan lahan itu dilakukan, warga melalui PANI sudah mensomasi pihak peruaahaan, bahkan sampai tiga kali.
Dikatakan Ketua LBH HAPI Eko Julianto, pihaknya sudah meminta mediasi, namun belum ada kesepakatan sesuai yang diinginkan masyakarat.
Di lokasi, pihak PT SKIP II diwakili Rudi Renaldy mengatakan secara legalitas. PT SKIP mendapatkan pencadangan lahan oada tahun 1989 tarrmasuk lahan yang dimaksud.
"Kami bergerak setelah dapat izin lokasi, biasanya ada proses pembibitan dan buka lahan, termasuk tim wasdal, kpami juga penerus, kami mendengar cerita, itu ada dokumentasi bahwa tim 9 melakukan pendataan, inventerisasi, pengukuran, dilayangkan surat itu ke Camat, termasuk ke Desa, itu sudah melalui prosedur. Kenapa kami bertahan bahwa sudah memliki HGU karena dari awal pencadangan, proses pembebasan, inventerisasi, pendataan, dan pengukuran, ganti rugi sudah dilalui," katanya.
Terkait masalah ini, kedua belah pihak sepakat akan melakukan pertemua lagi Senin depan di Kecamatan Kelumpang Hilir.
(IHa)
0 Response to "Amat: (kami) Minta Tanah Dikembalikan PT SKIP II Sinar Mas"
Posting Komentar