Bapemperda DPRD Kotabaru Uji Publik 3 Raperda, Denny: Ini Tahapan Pembentukan Perda


Foto/Ist.

Badan Pembentuk Perda (Bapemperda) DPRD Kotabaru mengelar konsultasi publik atau uji publik terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kotabaru tahun 2021.

3 Raperda yang diuji publik itu antara lain:

- Raperda tentang Fasilitas Pesantren;

- Raperda tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan;

- Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR.

Acara yang digelar di Hotel Grand Surya ini dihadiri Ormas, LSM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan mahasiswa, Senin (7.6.2021).

Wakil Ketua Bapemperda sekaligus Anggota DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto mengatakan uji publik ini merupakan amanah untuk tahapan dari proses pembentukan peraturan daerah. 

"Juga salah satu tahapan yang kemudian nanti akan masih banyak lagi tahapan yaitu proses pembahasan berikut dengan harmonisasi, itu yang lebih penting," katanya.

Dikatakan Denny, ada sekitar 25 responden, memberikan saran masukannya terkait materi 3 Raperda.

"Kita mengharapkan secara tertulis termasuk saran-saran terinventarisir dengan baik, nanti kemudian kita akan tindak lanjuti dalam proses pembahasan bersama di RDP Pansus dan kita akan undang kembali sampai dengan proses harmonisasi di internal DPRD," ujarnya.

"Semoga Raperda yang nantinya menjadi Perda ini betul-betul memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkasnya.

 

(Septiyandi Rahman)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bapemperda DPRD Kotabaru Uji Publik 3 Raperda, Denny: Ini Tahapan Pembentukan Perda"

Posting Komentar