Bupati lantik 12 Kepala Desa di Tarjun
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melantik 12 kepala desa periode 2021-2027 di Lapangan Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kamis (10/6/2021).
Di antara 12 kepala desa yang dilantik hasil pemilihan serentak pada Mei 2021 tadi, hanya satu yang PAW (pengganti antar waktu priode 2018-2021).
1.) Herliansyah, Kepala Desa Peramasan Dua kali Sanga, Kecamatan Hampang;
2.) Burhan, Kepala Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat;
3.) Yohanes Leki, Kepala Desa Mangka, Kecamatan Pamukan Barat;
4.) Moh.Harun, Kepala Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam;
5.) Muhammad Iqbal, Kepala Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam;
6.) Salmondia, Kepala Desa Rantau Budha, Kecamatan Sungai Durian;
7.) Misriahadi, Kepala Desa Berangas, Kecamatan Pulau Laut Timur;
8.) Khusyairin, Kepala Desa Basuang, Kecamatan Sampanahan;
9.) Rendy, Kepala Desa Kanibungan, Kecamatan Pulau Sebuku;
10.) Sahrani, Kepala Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir;
11.) Napirin, Kepala Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara;
12.) Wahit Rifani, (PAW) Kepala Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan.
"Harapan masyarakat adanya perubahan yang lebih baik, oleh karena itu saudara menjalankan kepemimpinan sebagai kepala desa dituntut untuk lebih profesional, kreatif, dan inovatif dalam melaksanakan tugas," kata Bupati dalam pidatonya.
Dilanjutkan Bupati, Pasal 26 UU Nomor 06 Tahun 2014; kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Ketentuan ini mengandung makna bahwa kepala desa bertanggung jawab dalam hampir semua aspek kehidupan masyarakat desa, sebagai pimpinan kepala desa sangat menentukan sukses desa yang saudara pimpin," tuturnya.
Dikatakan Bupati beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas sebagai kepala desa.
Pertama, pelajari dan pahami peraturan dan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi sebagai kepala desa..
Kedua, jalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, sebagai pimpinan pemerintah desa, harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan semua kelembagaan di desa, sekaligus bersinergi dengan terus melakukan kordinasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan serta pembinaan masyarakat di Desa.
Keempat, dalam rangka pelaksanaan pembangunan di desa melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), agar dapat melaksanakan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transfaran dalam menggunakan keuangan desa, pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan berlaku.
"Kepada kepala desa yang baru dilantik agar senantiasa meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, inovasi dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Saya mengajak seluruh kepala desa untuk bersama-sama bergandengan tangan membangun daerah guna menjawab visi Kabupaten Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agribisnis dan kepariwisataan. Semoga pelantikan hari ini dapat saudara jadikan sebagai langkah awal dalam mengbadikan diri kepada bangsa, negara dan warga masyarakat. Semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan dalam melaksanakan tugas," katanya.
(Rahman)
0 Response to "Bupati lantik 12 Kepala Desa di Tarjun"
Posting Komentar