Kabar Plt Camat Kelumpang Hulu Tengah Berbahagia; Kawin Lagi

(Dok. Pribadi/Fb Juhaini) Plt. Camat Kelumpang Hulu, Juhaini bersama istri (tuanya).

Kabar bahagia didapat media ini saat berada di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, Kalsel.

Kepala wilayahnya atau Plt. Camat Kelumpamg Hulu, Juhaini, dikabarkan telah menikah lagi dengan seorang ASN Kantor Kecamatan Kelumpang Hulu, bawahannya sendiri.

"Nikahnya bulan Desember 2020 lalu di rumah bini anumnya tu pang (menikah di rumah istri mudanya itu)," kata warga yang tak diaebut namanya.

Istri tuanya tinggal di mana?

Menurut kabar yang didapat sumber media ini, sejak Juhaini menikah lagi, istri tuanya itu sudah jarang keliatan di Kecamatan Kelumpang Hulu.

"Istri tuanya di kota (Kota Kabupaten Kotabaru)," katanya.

Istri mudanya janda atau perawan?

"Anaknya tiga orang,"  katanya.

Dikonfirmasi Plt. Camat Kelumpang Hulu, Juhaini, Rabu (23/6/2021) mengatakan," Kalau kawin lagi dalam bahasa secara hukum (formal) tidak, tapi sebagai manusia benar (saya) nikah siri."

Istri tua masih?

"Bini tuha masih (dengan istri tua masih terikat suami istri resmi/belum berpisah). Dalam bahasa tersirat tahu (istri tua mengetahui), tapi tersuratnya tidak," ungkap Juhaini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4
(1)Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2)Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3)Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4)Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang".

Pasal 15
(1)Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

(2)Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

(IHa)




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kabar Plt Camat Kelumpang Hulu Tengah Berbahagia; Kawin Lagi"

Posting Komentar