Pengolahan Limbah di RT 10 Sungai Kupang Terhenti; Tak Jalan lagi
Sempat jalan dua bulan, pengolahan limbah biomassa atau limbah kelapa sawit di RT 10, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu sudah terhenti atau tak jalan lagi.
Hal itu terkonfirmasi saat media ini menemui pengelolanya, Gambur, Rabu (23/6/2021),
"Untuk wayahini (saat ini) belum jalan pang pa"ae (tidak beroperasi lagi). Sempat jalan dua bulan, pas mau jalan ketiga bak perendamannya belah (tak bisa lagi digunakan). Pendanaan belum dapat lagi (memperbaiki atau bikin bak). (Duit) yang sudah menghasilkan dua bulan itu untuk menutupi yang dulu. Tinggal menunggu pihak DLHD Kotabaru bagaimana," katanya.
Dikatakan Gambur, fasilitas pemanfaatan limbah atau tempat pengolahan limbah non B3 biomassa sebagai energi yang bisa mengolah limbah kelapa sawit itu, hanya dimanfaatkan untuk pengolahan jenjangan kosong (jangkos) kelapa sawit, diolah menjadi tempat tunbuh jamur.
"Kalau ada Rp 6 juta jalan lagi (beroperasi lagi). Rp 6 juta itu untuk upah karyawan, paling tidak sehari kerja 4 sampai 5 orang (kerjanya) perendaman, permentasi, masuk ke kumbung, masuk ke kumbung itu yang lambat," ujarnya.
Sampai berita ini dinaikkan, Kepala Dinas Liangkungan Hidup Daerah (DLHD) Kotabaru belum bisa dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).
(IHa)
0 Response to "Pengolahan Limbah di RT 10 Sungai Kupang Terhenti; Tak Jalan lagi"
Posting Komentar