Uji Publik 3 Raperda; Roby: (ingatkan) Forum CSR

 


"Ada Perda tahun 2013 nomor 19  tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan," kata Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah atau Roby mengawali paparannya di acara uji publik terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kotabaru tahun 2021," Senin (7/6/2021).

(Baca: Doktor Arif buka Acara Uji Publik 3 Raperda Inisiatif DPRD Kotabaru)

Dilanjutkan Roby, yang harus diuji bersama Bagian Hukum Setda Kotabaru, "Apakah 3 Raperda ini akan di-Perdakan atau tidak?"

"Apa pembeda Perda terdahulu dengan yang ini, bedanya hanya judul saja lo!(naskah dulu) perseroan (naskah ini) perusahaan.

Di Perda 2013 ada kalimat angka menyebutkan 2 ½ %, di Raperda sekarang tidak ada, artinya kita mati-matian nih ngotot-ngototan dengan perusahaan, ini yang kita perjelas," kata Roby.

"Saya rasa sebagus apapun Perda yang kita buat kalau pelaksanaannya, orang-orangnya yang di dalam tidak betul-betul menjalankan mekanisme yang seharusnya kita menyebutnya forum CSR. Bila di forum CSR itu tidak betul-betul melaksanakan ketentuan, apa-apa perusahaannya yang akan memberikan tanggung jawab, kepastiannya apa saja yang akan dilakukan dan transparan kepada masyarakat, saya rasa sangat-sangat mustahil," katanya.

(Septiyandi Rahman)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Uji Publik 3 Raperda; Roby: (ingatkan) Forum CSR"

Posting Komentar