Beredar di Medsos; Tanpa Assessment PN Kotabaru Sidangkan Terdakwa Narkoba

 

(Foto/tangkapan layar mediapurnapolri.net)  JPU Dwi Hadi Purnomo (kiri).

Beredar di media sosial dan sampai ke media ini link pemberitaan yang berjudul, “Hebat…I Tanpa Assessment Pengadilan Negeri Kotabaru Sidangkan Terdakwa Narkoba,” yang dirilis mediapurnapolri.net tertanggal 20 Juni 2021.

Dalam berita itu disebut, oknum ASN di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, Kalsel inisial (O) sebagai tersangka narkotika dan sudah berstatus terdakwa dalam dua kali persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalsel.

Pertama, disidangkan, pada Senin, 21 Juni 2021, dengan agenda tuntutan.

Kedua, disidangkan, pada Senin, 28 Juni 2021, dengan agenda pembelaan/pledoi.

(O) tanpa mendapatkan assessment rehabilitasi, bebas pulang ke rumah dan bekerja seperti biasa, hal ini sangat berbanding terbalik terhadap tersangka narkotika golongan satu (I) lainnya, seperti dilansir dari mediapolri.net, Sabtu (3/7/2021).

“Memang terdakwa (O) kami belum ada melakukan penahanan sampai sekarang dan kami sudah memberikan tuntutan dua tahun di persidangan kemarin maksimal empat tahun. Terdakwa melanggar pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika sebagai pemakai oleh piihak Polres. Nanti setelah sidang putusan pasti akan dilakukan penahanan kepada terdakwa tersebut,” kata Jaksa Dwi Hadi Purnomo seperti dikutip dari mediapurnapolri.net.

Masih dari mediapurnapolri, dikonfirmasi pada Senin, 28 Juni 2021, usai persidangan agenda pembelaan O mengatakan, “Semenjak saya ditetapkan tersangka sempat satu minggu ditahan di Polres Kotabaru, namun saya minta keringanan penangguhan penahanan dengan bolak balik dari seberang (Kecamatan Kelumpang Hulu.red)  ke Kotabaru wajib lapor setiap minggu. Sampai saat ini menjalani sidang saya tetap menjalankan tugas selaku Kasi Trantib di Kantor Kecamatan Kelumpang Hulu.”

Sidang putusan perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 7 Juli 2021.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Beredar di Medsos; Tanpa Assessment PN Kotabaru Sidangkan Terdakwa Narkoba"

Posting Komentar