Proyek Drainase di Jalan Poros Tanjung Serdang Dianggap (warga) Gagal
Pembangunan drainase di RT 12 Desa Stagen, Kotabaru, Kalsel, sepanjang kurang lebih kurang 70 meter tidak ada pembuangan ke tempat lain atau buntu/terputus.
Begitu pula yang di RT 6 dekat gerbang perbatasan Kota Kabupaten Kotabaru.
Pembangunan drainase di beberapa titik itu tidak ada papan pengumuman atau plang proyek, tidak sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 25
(1) PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.
(1a) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
(1b) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi:
a. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. perkiraan besaran biaya.
Ketua RT 12, Desa Stagen, Amir Budiman mengatakan pembangunan drainase tersebut tidak melapor atau menginformasikan.
"Mereka langsung bekerja saja, dari CV mana dari CV mana kita tidak mengetahuinya," tuturnya.
Menurut Hadiansyah, warga RT 16, pembangunan dranase di sana titik lokasinya salah.
"Sebenarnya kami mintanya itu dari depan ini (titik yang ditunjuknya) masalahnya kalau hujan airnya itu mengalir dari sawah. Sebetulnya pembuangannya itu dari depan sana dulu (menunjuk titik). Kemarin itu kata mereka (pekerja) bertahap di situ dulu hanya berapa meter saja, untuk tindakan selanjutnya tidak ada, dan masalahnya pembuangan airnya menjadi buntu," ungkapnya.
Yang diharapkan, kata Hadiansyah, drainase itu dibangun di depan rumah warga.
"Paling tidak kan tembus di gorong-gorong (yang ada di sana) dan bisa tembus di gorong-gorong yang di situ (lainnya), jadi ibaratnya kan mengurangi air yang dari atas itu," katanya.
Warga lainnya, S, menganggap proyek drainase itu gagal.
"Saya melihat dari proyek ini adalah proyek gagal, dan mereka bekerja saat malam hari. Yang jelas beberapa kali hujan pas saya mau ke warung saya melihat air di drainase itu penuh tidak mengalir kemana-mana malah menjadi buntu dan malahan bisa berdampak menjadi sarang nyamuk. Kalau bisa ditambahkan lagi (panjangnya) sedikitlah minimal ke sana lagi yang ada turunan gunung jalan itu kan sama gorong-gorong itu ditembuskan, jadi air yang buntu itu bisa mengalir dengan lancar ke sungai," imbuhnya.
"Kadisnya mungkin lagi sibuk dan saya tidak berani memanggilkannya," kata seorang penerima tamu di Dinas PUPR Kotabaru, Jumat (23/7/2021), saat media ini konfirmasi.
"Pembangunan drainase itu dari Provinsi (jalan Provinsi dari lampu merah Irama-Tanjung Serdang)," kata seorang staf di bagian Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Dinas PUPR Kotabaru.
Dia menjelaskan, jalan Kabupaten Kotabaru batasnya dari lampu merah Irama (Km 1) sampai ke Desa Sarang Tiung (Jalan poros Berangas).
"Yang jadi pertanyaan ini masalahnya mereka tidak memakai plang, harusnya kan ada plangnya. Dan biasanya kalau dari Provinsi ini mereka tidak kordinasi ke kita kalau ada melaksanakan pekerjaan itu. Kemudian juga ada masyarakat yang mengeluh ke kita (PUPR Kotabaru) mengenai drainase, dikiranya itu dari PUPR dan kami jelaskan bahwa itu bukan ranah kami, tapi itu ranah Provinsi karena masuk jalan nasional," pungkasnya.
Selain di beberapa titik di Desa Stagen dan Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, pembangunan drainase itu ada juga di beberapa titik di Desa Sungup Kanan, Sungup Kiri, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah.
(Rahman)
0 Response to "Proyek Drainase di Jalan Poros Tanjung Serdang Dianggap (warga) Gagal"
Posting Komentar