Soal Sampah di Pulau Laut Barat dan Kepulauan Tak Ada TPA
Salah satu titik pembuangan sampah di RT 1 Desa Lontar Utara (di sekitar rumah warga).
Persoalan sampah di Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat nampaknya belum bisa ditangani dengan baik.
Dikonfirmasi Sekdes Lontar Utara, Husairin, mengatakan pihaknya sejak tahun 2019 sudah berupaya mencari lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
"Ada di luar (Kecamatan Pulau Laut Barat), tapi kita harus beli (bebaskan), sedangkan di APBDes tidak boleh beli lahan," katanya, Rabu (14/7/3021).
Kemarin (dulu), katanya, terkait TPA ini bisa diusulkan ke pusat, syaratnya harus menyediakan lahan 20 hektare.
"Lahan (TPA) itu diusulkan anggarannya (kalau disetujui turun) Rp 20 miliar. Berarti, menurut saya kalau dibantu (turun anggaran pusat) berikut fasilitasnya," katanya.
Terkait lahan 20 hektare ini, Husairin, mengaku pihaknya pernah meminta bantuan ke Pemda untuk membicarakan ke (lahan) PT Inhutani (HTI)
Husairin mengatakan, lahan di Desa Lontar utara sudah tidak ada lagi.
"Seandaikan ada lahan untuk (TPA) 1 hektare saja, kita sudah bisa menangani (membuang) sampah (setelah dibersihkan). Rata-rata di sini di daerah pesisirnya dari Semaras sampai Tapian Balai rata-rata membuang sampah ke belakang dan ke laut," bebernya.
Sementara ini, katanya, pihaknya terus berkoordinasi ke Pemda.
"Bingung kita, kita melarang masyarakat membuang sampah ke laut, wadahnya (TPA) tidak ada. Dibuang ke darat yang mana pikirannya bagus digalinya (dibuat lubang), yang mana bisa dibakar, dibakarnya, nah seperti itu aja (sementara ini)," ungkapnya.
Dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021), Camat Pulau Laut Barat, Syahriansyah, membenarkan belum ada TPA di sana.
Pernah, katanya, diberi lahan TPA.
"Cuma jauh di (menuju) laut, jauh di belakang, harus diurug tanah itu berkilo-kilo, tapi tidak ada biaya, di ujungnya itu ada sungai, tidak boleh, tidak jadi," katanya.
Pihaknya, katanya, pernah juga meminta lahan (TPA) ke PT MSAM, tapi belum direalisasi.
"Biar (kalau sudah diberi lahan TPA) nanti bergabung dengan Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar," katanya.
Sementara, dikonfirmasi terkait lahan TPA, Camat Pulau Laut Kepulauan, Jabir, mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat, mengundang pihak Desa Tanjung Lalak Utara dan Selatan, dan akan melaporkan (hasil rapatnya) ke DLHD Kotabaru.
Untuk lahan yang akan dijadikan TPA (khusus) Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Camat Jabir menyinggung lahan kandang kerbau di sana (rencana TPA).
(IHa)
0 Response to "Soal Sampah di Pulau Laut Barat dan Kepulauan Tak Ada TPA"
Posting Komentar