Terkait Penjualan Lahan ke PT STC, Baco Lapor ke Polda


(Foto/mediapurnapolri.net).M. Saleh atau Baco (kanan)

M. Saleh alias Baco, warga Desa Betung, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, Kalsel didampingi pengacaranya melaporkan seseorang bernisial (HA), warga Desa Sarangtiung ke Polda Kalimantan Selatan.

Kenapa HA dilaporkan?

Ini kronologisnya.

Pada tahun 2013 lalu, M. Saleh adalah pemilik lahan sekaligus penerima kuasa penjualan lahan seluas 600 hektare yang terletak di RT 5 Desa Betung.

Pada Januari 2018, M Saleh memberi kuasa kepada HA untuk urusan penjualan lahan tersebut ke PT. STC (Sebuku Tanjung Coal) dengan kesepakatan yang dituangkan ke dalam surat bahwa lahan seluas 2 hektare atau per surat dijual senilai Rp 10 juta.

Jika ditotal seluas 600 hektare atau 300 surat tanah, maka berkisar nilai Rp. 3 miliar.

Sekitar bulan April 2018, HA berhasil menjual lahan tersebut ke PT.STC seharga Rp. 5.400.000.000 atau Rp 5 miliar lebih.

Setelah mendapatkan pencairan, HA malah mengundang warga secara langsung di Hotel Kartika Kotabaru tanpa menyerahkan uang itu kepada M. Saleh (sesuai kesepakatan) untuk membagikan kepada warga.

Dalam pembagian yang dilakukan HA yang didampingi Kepala Desa Betung beserta Sekretaris Desa Betung diduga tidak transparanan warga dibayar secara hanya Rp. 6 juta per surat.

Sementara M. Saleh beserta keluarganya berjumlah 9 orang dibayar melalui rekening anaknya Johansyah senilai Rp 361.000.000 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) dari 68 durat, berbeda dengan Rasyid dan 2 orang warga lainnya tidak menerima sama sekali pembayaran.

Merasa keberatan atas perlakuan HA yang berinisiatif membagikan duit hasil penualan lahan itu kepada warga (tidak sesuai kesepakatan), kesepakatannya yang membagi kepada warga pemilik lahan adalah tanggung jawab M. Saleh.

Akhirnya pada tahun 2019, M. Saleh melaporkan HA ke Unit Kriminal Umum Polres Kotabaru dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Di Unit Kriminal Umum Polres Kotabaru ditemukanlah data copy pembebasan.

Saat diundang, M. Saleh terkejut ketika melihat adanya anomali data-data fotocopy kwitansi pembayaran lahan yang tertulis bahwa HA telah membayar lahan warga pada tanggal 5 Februari 2018, dan seluruhnya sudah ditandatangani oleh warga pemilik lahan dengan nilai Rp 10 juta per surat, bahkan di dalamnya terdapat nomor surat tanah baru tahun 2017, padahal surat tanah yang lama milik warga sudah ada pada tahun 1999-2000.

M. Saleh selanjutnya juga menanyakan kepada Kepala Desa Betung terkait rincian pembagian uang tersebut hingga adanya surat tanah yang dibuat baru, sehingga kemudian M. Saleh menerima rincian pengeluaran dari nilai Rp 3 miliar termasuk taktis Kepala Desa dan Sekdes serta pembuatan segel baru senilai Rp. 300 ribu per segel, sehingga total di potong Rp 90 juta dari nilai Rp 3 miliar tersebut dan pengeluaran lainnya termasuk orang dalam perusahaan Rp 30 juta dan lain-lainnya.

Mengetahui hal itu membuat M. Saleh geram karena tidak ada dalan kesepakatan melalui berita acara tambahan.

Atas perlakuan tersebut M. Saleh mengajak warga pemilik berdiskusi dengan menunjukkan copy kwitansi yang didapatnya, sontak saja warga pemilik juga terkejut karena tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran hingga segel baru

Sempat minta mediasi di Polres Kotabaru dan kemudian difasilitasi di Polres Kotabaru, namun sayangnya tidak ada titik temu antara kedua belah pihak yang diundang.

Menurut keterangan M. Saleh, karena di Polres Kotabaru berlarut-larut penanganannya hingga tahun 2021, juga tidak dibuatkan laporan polisi, maka dirinya kemudian mencabut laporan tersebut, dan selanjutnya didampingi Rasyid, warga yang tidak pernah sama sekali menerima pembayaran lahan tersebut, meneruskan ke Polda Kalimantan Selatan hingga mendapatkan laporan polisi. Dilansir dari mediapurnapolri.net, Senin (5/7/2021).


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terkait Penjualan Lahan ke PT STC, Baco Lapor ke Polda"

Posting Komentar