Paripurna DPRD: Bupati Sampaikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM

(Foto/Istimewa)

DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna secara virtual, Senin (23/8/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, didampingi Wakil Ketua I DPRD H Mukhni.AF, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif beragendakan, Bupati menyampaikan Raperda perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru menjadi perusahaan perseroan Tirta Saijaan (Perseroda).

Selain dihadiri Sekda yang mewakili Bupati, sejumlah anggota DPRD Forkopimda mengikuti virtual ruang Rapat Paripurna DPRD.

Bupati melalui Sekda mengatakan, untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan. 

Pemerintah Daerah mendirikan badan usaha milik daerah pada tahun 1980 melalui Peraturan Daerah Kabupaten tingkat II Kotabaru.

Dengan terbitnya peraturan pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang usaha milik daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada PDAM Kotabaru, sehingga untuk efektivitas dan keselarasan serta kelancaran perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980 tentang Perusahaan Daerah Air Minum kabupaten daerah tingkat II Kotabaru.

Atas dasar pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang PT. Air minum Tirta Saijaan (Perseroda). 

Pendirian dari PT. Air minum Tirta Saijaan bertujuan: 

Untuk memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien menyediakan air bersih/air minum yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapisitas, kuantitas, dan kualitas kesehatan

Mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan menerapkan teknologi yang tepat guna; dan

Memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang berkesinambungan.

"Besar harapan kami, DPRD Kabupaten Kotabaru bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten melalui perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan Raperda ini sehingga pada penetapannya nanti Perda ini sesuai dengan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik," tutupnya.

(Rahman)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Paripurna DPRD: Bupati Sampaikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM"

Posting Komentar