PPKM Level 4 di Tanbu 10-23 Agustus


Foto/Istimewa) Kepala Dinas Kominfo Tanah Bumbu, Ardiansyah.

Pelaksanaan PPKM Level 4 sudah berjalan mulai 10 Agustus - 23 Agustus 2021. 

Akan dievaluasi pada 23 Agustus 2021.

Dasar pelaksanaan sudah ditandai melalui kesepakatan bersama Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu nomor : B/ 443.26/2486/Bag.Pem-Bup/ VIII/2021.

Mempertimbangkan situasi tersebut, maka diperlukan tindakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keselamatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu, Ardiansyah, mengatakan PPKM level 4 menekankan seperti pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 % dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat yang harus diawasi oleh pengurus tempat ibadah tersebut.

Yang berpotensi menciptakan keramaian, kerumunan pun ditiadakan untuk sementara waktu seperti kegiatan seni budaya , tempat fasilitas olahraga, hajatan, kegiatan majelis ta'lim.

“Di situ termasuk tempat hiburan malam dan sejenisnya seperti bar, bilyard, tempat karaoke, fasilitas umum seperti tempat wisata dan taman bermain untuk sementara juga ditutup,” katanya, Kamis (19/8/2021).

Dilanjutkannya, dari sisi pembatasan waktu hanya sampai jam 20.00 Wita yang diperuntukkan bagi pedagang dan usaha jasa, maupun minimarket yang menjual kebutuhan sehari-hari.Terkecuali apotik dan toko obat yang diperbolehkan 24 jam.

”Untuk rumah makan kafe skala kecil/warung/angkringan dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25,% sampai jam 20.00 Wita, sedangkan layanan dibawa pulang hanya sampai 22.00 Wita,” katanya.

Selain itu, penyelenggaraan akad nikah dihadiri hanya maksimal 6 orang dan di luar KUA maksimal 30 orang. Sedangkan resepsi perkawinan ditunda selama PPKM level IV.

Bagi pelaku perjalanan dipersyaratkan memiliki dan menunjukkan kartu vaksin, sudah melakukan PCR H-2 untuk transportasi udara dan antigen H-1 untuk transfortasi darat dan laut.

“Kecuali sopir kendaraan logistik atau barang dengan ketentuan memiliki kartu vaksin,” katanya.

Pelaksanaan PPKM Level 4 ini, katanya, tentu lebih mengedepankan protokol kesehatan sebagai bagian dari pola 5 M yakni memakai masker secara benar dan konsisten, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak serta, mengurangi mobilitas ke luar rumah.

“Melalui penerapan ini kita berharap semua pihak dapat mematuhinya. Mengingat bagi setiap pelanggaran PPKM Level 4 akan diberikan sangsi sosial dan sangsi administrasi sesuai Perbup nomor 28 tahun’2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman virus Corona 2019,” tutupnya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PPKM Level 4 di Tanbu 10-23 Agustus"

Posting Komentar