Warga Serongga melalui PANI Minta Ganti Lahannya Rp 6 M
Forkopimcam Kelumpang Hilir menggelar pertemuan atau mediasi antara kelompok Matsi atau Amat Rabah, warga Desa Serongga yang didampingi Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) dan PT.SKIP II (Sinarmas) yang diwakili Rudi Renaldy di Aula Pertemuan Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Kalsel, Kamis (26/8/2021).
(Baca: Kapan Warga Serongga (Difasilitasi) Bahas Masalah Lahan...)
Dalam pertemuan itu, warga melalui PANI menyampaikan permintaan ganti rugi lahannya seluas 406 (empat ratus enam) hektare yang terletak di kawasan yang bernama Sembusur di RT 1 Desa Serongga yang sudah ditanami sawit PT. SKIP II itu seharga Rp 6 miliar.
Sementara, pihak PT. SKIP melalui Rudi Renaldy akan menyampaikan permintaan warga itu ke pihak manajemen, dan jawaban diterima atau ditolak permintaan warga itu, akan disampaikannya, pada Selasa, 7 September 2021 (12 hari terhitung sejak pertemuan mediasi ini).
(IHa/Syam)
0 Response to "Warga Serongga melalui PANI Minta Ganti Lahannya Rp 6 M"
Posting Komentar