Disdukcapil Tanah Bumbu Launching Mesin ADM
(Foto/Istimewa)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sosialisasikan Peraturan Bupati No 7 Tahun 2021 tentang Penduduk Non Permanen sekaligus melaunching mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Aula Kantor Kecamatan Simpang Empat, Rabu (15/9/2021).
Acara tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, Camat Simpang Empat dan para kades, RT se-Kecamatan Simpang Empat.
Plt Kepala Disdukcapil, Gento Hariadi mengatakan kegiatan ini merupakan langkah konkrit pihaknya dalam melayani adminitrasi kependudukan bagi masyarakat di Bumi Bersujud.
Gento menjelaskan, mesin ADM berfungsi untuk mencetak dokumen kependudukan berupa KTP el, KIA, Akta Pencatatan Sipil dan Kartu Keluarga secara mandiri.
“Mesin ADM untuk Kabupaten Tanah Bumbu merupakan batuan dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri di tahun 2020 sebagai reward pelayanan terbaik dan cakupan dokumen tertinggi kategori kabupaten kecil,” katanya.
Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar dalam pidatonya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum mengatakan, dengan adanya sosialisasi Penduduk Non Permanen dan ADM ini sejalan dengan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemik.
“Dengan adanya mesin ADM, dapat merubah paradigma Disdukcapil menjadi mudah cepat responsif dan transparan,” ujarnya.
Ditambahkannya, dengan adanya ADM yang bisa mencetak KTP, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga ini merupakan terobosan yang memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Acara diakhiri dengan demontrasi mesin ADM.
(*)
0 Response to "Disdukcapil Tanah Bumbu Launching Mesin ADM"
Posting Komentar