Kasi Intel: Tersangka Korupsi ZK akan Disidangkan


Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Muhammad Hamdan S ,SH melalui Kasi Intelijen Andi Akbar Sobari, SH mengatakan pihaknya telah menangkap  ZK (51) terduga tindak pidana korupsi pengadaan BBM pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017/2018 lalu.

"ZK yang masuk DPO ditangkap pada Juli 2021 oleh tim tangkap buron (Tabur). Oleh bidang tindak pidana khusus, pada 28 September 2021, tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke JPU. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke persidangan untuk memasuki tahap penuntutan," katanya, Rabu (29/9/2021).

Dikatakannya, berdasarkan perhitungan BPKP Kalimantan Selatan dalam perkara Aquo terdapat kerugian negara sebesar Rp 310.082.856.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasi Intel: Tersangka Korupsi ZK akan Disidangkan"

Posting Komentar