Paripurna DPRD: Bupati Sampaikan Raperda RPJMD 2021/2026
DPRD menggelar Rapat Paripurna, agenda Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 1 Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021/2026.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Muhammad Arif dan didampingi Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad.
"Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan lima tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan 2026 dan untuk pelaksanaan tahun lebih lanjutnya," kata Sekda membacakan pidato Bupati.
Dilanjitkan Sekda, dokumen RPJMD ini memuat secara lengkap dan sistematis visi dan misi Kepala Daerah, tujuan pembangunan, arah kebijakan, indikator kinerja, dan tahapan pencapaian serta gambaran umum pendanaan yang diperlukan sehingga sangat penting dan merupakan sebuah keharusan.
Said Akhmad menjelaskan penyampaian Raperda merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang penyusunan RPJMD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD dengan harapan pada akhirnya mendapat persetujuan untuk dilakukan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2021-2026.
Masih dilanjutkan Sekda, Raperda RPJMD yang nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan daerah dan akan digunakan oleh perangkat daerah dalam menyusun perencanaan 5 tahunan serta perencanaan tahunan dan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.
Di akhir acara, Raperda RPJMD 2021/2026 diserahkan secara simbolis kepada anggota DPRD.
(Rahman)
0 Response to "Paripurna DPRD: Bupati Sampaikan Raperda RPJMD 2021/2026"
Posting Komentar