Pekerja di Kebun Sawit Sakit sampai Meninggal, Roby Minta DPRD Panggil Pihak Terkait
(Foto/Istimewa) Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah atau Roby.
Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah atau Roby langsung murka setelah mengetahui seorang pekerja di kebun plasma KUD Gajah Mada sakit sampai meninggal. (Baca: Pekerja di Kebun Plasma KUD Gajah Mada Itu Dikabarkan Telah Meninggal)
"Kenapa karyawan bekerja 10 tahun lamanya belum jelas status pekerjanya?" sesal Roby, Rabu (15/9/2021).
Roby mengatakan, UU Ciptakerja baru berlaku per 2 Nopember 2020.
"Artinya, belum 1 tahun UU itu diundangkan, berarti sebelum itu, norma yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jadi selama ini perusahaan memakai sistem suka-suka terhadap pekerja, apalagi harus lempar tanggung jawab terhadap KUD Gajah Mada. Terkait siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini akan terjawab Senin depan, tanggal 20 September 2021," kata roby.
Masalah ini, kata Roby, sudah menjadi atensinya dan lembaga DPRD Kotabaru.
"Sudah mendapat restu Ketua DPRD Kotabaru. Saya meminta lembaga terhormat ini memanggil manajemen perusahaan, KUD Gajah Mada, Disnaker Kotabaru, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Disdukcapil, Kades dan BPD Pelajau Baru, Camat Kelumpang Hilir, termasuk Sekda Kotabaru, terkait carut marutnya status pekerja di Kotabaru, agar di kemudian hari tidak ada lagi perusahaan yang saling lempar tanggung jawab, jika karyawan terjadi apa-apa, apalagi sampai meninggal dunia tidak diurusi hak-haknya, apalagi sudah bekerja 10 tahun. Saya akan jamin ada orang yang akan bertanggung jawab kemudian," pungkasnya.
(IHa)
0 Response to "Pekerja di Kebun Sawit Sakit sampai Meninggal, Roby Minta DPRD Panggil Pihak Terkait"
Posting Komentar