Program PTSL Diluncurkan
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Kepala Kantor BPN Tanah Bumbu Roni L P Sitanggang melalui M Reza Setiaji sebagai Kasi PHPT, mengatakan target pembuatan sertifikat program PTSL di tahun 2021 sebanyak 2.550 sertifikat, Rabu (29/9/2021).
Dalam tahun ini, katanya, program PTSL tersebar di 11 desa: Rantau Panjang Ilir, Sepunggur, Maju Sejahtera, Anjir Baru, Rantau Panjang Ulu, Manuntung, Sungai Rukam, Satiung, Angsana, Gunung Besar dan Penyolongan.
"Program ini proses pendaftarannya dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan secara menyeluruh. Dari target 2.550 sudah selesai semua tinggal menunggu proses pembagian aja ke masyarakat. Namun yang lintas sektor 500 bidang baru tahap pengukuran," jelasnya.
(Alam)
0 Response to "Program PTSL Diluncurkan"
Posting Komentar