Raperda RAPBD-P 2021 Disahkan jadi Perda


(Foto/Istimewa)

DPRD menyetujui Raperda RAPBD-P tahun 2021 disahkam menjadi Perda .

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Sabtu (11/9/2021).

Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Wakil Bupati Andi Rudi Latif mengatakan, menindaklanjuti regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodetifikasi, dan nomenklatur.

"Perencanaan dan keuangan daerah yang diiringi dengan pemuktakhirannya yang wajib diImplementasikan dengan berbasis elektronik dan web terpusat di Kementerian Dalam Negeri, sehingga memerlukan penyesuaian kemampuan aparatur untuk mengakomodir serta mensinkronisasikan antara kebijakan-kebijakan pembangunan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten termasuk aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk diakomodir dalam  penyusunan rancangan APBD-P Tahun Anggaran 2021/2022," katanya 

Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam penyusunan rancangan APBD-P tahun 2021 berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari. 

"Kami menyadari bahwa rancangan APBD-P tahun 2021 yang disampaikan masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari DPRD. Karena itulah guna meningkatkan daya guna kualitas, efesien dan efektifitas anggaran yang diajukan, pemerintah dapat mengakomodir dan menerima masukan-masukan dari DPRD unuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah, bangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten, katanya, mengapresiasi semua masukan DPRD baik yang disampaikan dalam pembahasan-pembahasan di badan anggaran maupun pendapat akhir DPRD atas RAPBD-P tahun anggaran 2021 yang diajukan, dan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah untuk penyusunan dan pelaksanaan anggaran ke depan guna peningkatan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

"Selanjutnya terhadap masukan dan pertimbangan pimpinan dan anggota DPRD atas program dan kegiatan serta sub kegiatan yang tidak memungkinkan untuk masuk dalam RAPBD-P Tahun Anggaran 2021 sebagai akibat tidak terakomodirnya dalam PPAS, akan menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten untuk dialokasikan anggarannya dalam APBD Tahun Anggaran 2022," ujarnya.

(*)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Raperda RAPBD-P 2021 Disahkan jadi Perda"

Posting Komentar