Sekda: Cagar Alam Boleh Dimanfaatkan untuk Usaha Masyarakat...


(Foto/Istimewa)

Sekda Kotabaru H Said Akhmad secara resmi membuka kegiatan konsultasi publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Cagar Alam Sungai Lulan, Sungai Bulan, dan Teluk Pamukan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan Priode 2022-2031 di Ballroom Hotel Grand Surya, Rabu (22/9/2021). 

Sekda Kotabaru mengatakan kawasan cagar alam di Kalimatan Selatan khususnya Kabupaten Kotabaru menyimpan banyak keanekaragaman flora dan fauna yang harus dilestarikan serta dilindungi dari berbagai ancaman. 

"Marilah kita mendukung serta berkomitmen bersama untuk saling menjaga lingkungan kita dari suatu kegiatan yang dapat merusak ekosistem kita, karena memperbaiki kerusakan lebih mahal harganya. Dengan adanya kegiatan konsultasi publik RPJP ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta kita, dan ikut serta melestarikan kawasan cagar alam ini dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar," katanya.

Perlu diketahui masyarakat, kata Sekda,  untuk sekarang ini boleh memanfaatkan lahan cagar alam untuk pengelolaan usaha masyarakat/desa dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakatnya.

Acara ini dihadiri Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, kepala SKPD, camat, forkopimcam, kepala desa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sekda: Cagar Alam Boleh Dimanfaatkan untuk Usaha Masyarakat..."

Posting Komentar