Anggaran Bedah Rumah di Rampa Diduga Tak Sesuai RAB


Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel di Desa Rampa diduga ada yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya atau RAB. (Baca: Sulitnya Kabid PR Ditemui)

Berdasarkan dokumen RAB yang diterima dari sumber sentral14.id, material bedah rumah yang ada di RT 006 ada yang tidak sesuai perencanaan. Semisal pengerjaan lantai, kuantitas lantai papan 1.8/19 - 2M yang mestinya 60 keping hanya 42 helai.

Adapun pengerjaan atap, reng 5/3 - 4M dengan kuantitas 21 batang yang masuk hanya 15 batang. 

Seorang narasumber yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, antara perencanaan dan material yang datang berbeda. Bahkan, ia menilai anggaran bedah rumah di Rampa tidak sampai Rp 43 juta. 

"Beda! Tidak sama dengan RAB. Misalnya lantai papan harusnya yang datang 60, ini yang datang cuma 42," katanya.

Hal senada juga dikatakan Peserta Bedah Rumah RT 06, Hana. Menurutnya, rumah dia yang seharusnya memerlukan atap 18 atau 20 helai seng, yang datang hanya 12. 

"Kalau yang tertulis di RAB itu ada 12 lembar atap seng, sedangkan rumah kita 16-18. Nanti kalau tidak cukup kan ke mana kita mengambil, terpaksa barang yang ada di tukar, seperti ada yang lebih, nah itu yang ditukar," beber Hana.

Ia juga mengaku tidak ada satu pun baut yang datang. Padahal, di RAB tertulis jelas bahwa baut mempunyai kuantitas dalam jumlah sekian. 

"Satu pun tidak ada bautnya, sedang paku cuma beberapa kilo. Sedangkan rumah kami puluhan atau belasan kilo, lebih banyak kita beli daripada kita yang dikasihkan paku." 

"Memang kayu ulin, tapi kan kalau kita beli di tukang kayu itu yang nomor 1 misalnya harga 18, atau 17, 15, yang nomor 1 itu yang paling bagus yang tidak bengkok. Jadi, yang datang ini dicampur ada yang bengkok, ada yang lurus, ada yang rusak," tutup Hana.

Pelaku penyedia material, UD. Sentral Raya, Amad, menegaskan bahwa RAB tahun 2020 sudah diganti dengan RAB tahun 2021.

Pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan bersama stakeholder. Pertemuan pertama membahas tentang perubahan RAB atau Rencana Anggaran Biaya bersama tim pejabat teknis Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan Daerah. 

"Jadi RAB yang ini sebelum pekerjaan dimulai sudah dibagikan. Setelah dibagikan satu bulan kemudian kita ada tiga pertemuan dengan H. Hamid (untuk membahas perubahan perencanaan)," kata Amad.

Amad melanjutkan, pertemuan kedua, katanya, bertemu masyarakat, ketua KPP, sekertaris. Pertemuan yang ketiga, bertemu bersama fasilitator, tim Kotaku, dan masyarakat.

"Kalo RAB yang pertama (tahun 2020) itu hitung aja kamu ada Rp 60 jutaan. Sedangkan yang ada ini cukup Rp 43 jutaan," tutupnya.

(Dody/Rahman)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anggaran Bedah Rumah di Rampa Diduga Tak Sesuai RAB"

Posting Komentar