Ardiansyah: Tanbu PPKM Level 2
Tamgkapan layar Intruksi Mendagri
"Kita akan laksanakan PPKM berdasarkan instruksi Mendagri No. 54, tertanggal 18 Oktober 2021 dan PPKM diperpanjang mulai 18 Oktober-5 November 2021. Kita sudah turun ke level 2," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Tanah Bumbu, Ardiansyah saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).
Keterangan dalam instruksi Mendagri itu, lanjut Ardiansyah, di Kalimantan yang sudah turun ke level 2 ada tiga yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.
"Alhamdulillah semua berkat kesadaran kita semua menjalankan prokes, namun kita harus tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan penerapan level 2 ini," ungkapnya.
Di antara penerapan PPKM level 2 ini:
Pembelajaran tatap muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Sebelumnya hanya 25 %, kegiatan di tempat ibadah maksimal 75 %.
Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 50%
"Sementara, di perkembangan terkini kasus konfirmasi Covid 19 di Kabupaten Tanah Bumbu, hingga kemarin tidak terdapat penambahan kasus," pungkasnya.
(Alam)
0 Response to "Ardiansyah: Tanbu PPKM Level 2"
Posting Komentar