Bagian Hukum Setda Laksanakan Penyuluhan Hukum di Mantewe


Dalam rangka pencegahan tindak pidana korporasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tanah Bumbu melaksanakan penyuluhan hukum aparatur desa  di aula Kecamatan Mantewe, Rabu (19/10/2021).

Kabag Hukum Karmila melalui Erli Yuli Susanti Kasubag Bantuan Hukum  dan HAM mengatakan penyuluhan hukum Ini merupakan kegiatan rutinitas di Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk membuka pengetahuan dan wawasan dalam pencegahan korupsi.

"Dalam hal ini Bagian Hukum bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sebagai narasumber," katanya.

Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Hanindyo Budidanarto, yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini mengatakan, ada beberapa di antaranya modus korporasi proyek fiktif, markup  mengurangi volume pekerjaan, pemberian modal BUMDes fiktif.

"Ini bentuk kepedulian Kejari terhadap perangkat desa terhindar dari korupsi yang bekerja sama dengan Pemda dan rutin dilaksanakan. Ini sudah pertemuan ketujuh tahun ini," katanya.

Hanindyo berharap kepala desa lebih cermat dalam pencatatan, menetapkan kebijakan, perencanaan, pemanfaatan serta pengamanan aset desa.

Penyuluhan hukum juga diisi dengan sesi tanya jawab.

"Sekarang sudah atonomi desa, jadi desa diberi dana untuk bebas mengelola sendiri berdasarkan undang-undang," kata Camat Mantewe Nyariman, "Kita perlu untuk menambah pengetahuan dan wawasan untuk pencegahan tindak pidana korporasi dalam pengelolaan dana desa."

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagian Hukum Setda Laksanakan Penyuluhan Hukum di Mantewe"

Posting Komentar