Paripurna DPRD; Bupati Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD Tahun 2022
(Foto/Istimewa) Sekda Said Akhmad menyarahkan RAPBD Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis
Rapat Paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan I rapat ke-11 tahun 2021/2022 yang dipimpin Ketua DRPD Kotabaru Syairi Mukhlis, dan didampingi Wakil Ketua I H Mukhni, Wakil Ketua II Muhammad Arif digelar di Sekretariat DPRD Kotabaru, Senin (25/10/2021).
Rapat Paripurna yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kotabaru ini beragendakan Bupati Kotabaru menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBD tahun 2022.
Sekda Said Akhmad hadir mewakili Bupati Kotabaru.
Berikut pidato tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Sekda Said Akhmad:
Rancangan APBD tahun anggaran 2022 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan telah disepakati dalam KUA-PPAS nomor 9 tahun 2021 dan nomor 27 tahun 2021, pada tanggal 30 september 2021, yang merujuk kepada visi pemerintah Kabupaten Kotabaru yaitu “Terwujudnya masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan,” yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana pembangunan tahunan daerah, serta tetap berpedoman pada anggaran pokok dengan beberapa penyesuaian target penerimaan sesuai hasil evaluasi dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun berjalan dan proyeksi pencapaian kinerja yang dapat diterima di tahun 2022.
Menindak lanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Apbd Tahun Anggaran 2022 sebagai pedoman dan petunjuk kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan dan mensinkronisasikan antara kebijakan-kebijakan pembangunan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten termasuk aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk diakomodir dalam penyusunan Rancangan Apbd Tahun Anggaran 2022.
Kami menyadari bahwa Rancangan Apbd Tahun 2022 yang disampaikan masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari DPRD, oleh karena itulah guna meningkatkan kualitas, efisiensi dan efektifitas anggaran yang diajukan, pemerintah dapat mengakomodir dan menerima masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
Selanjutnya terhadap masukan dan pertimbangan pimpinan dan anggota DPRD atas program dan kegiatan serta sub kegiatan yang tidak memungkinkan untuk masuk dalam RAPBD Tahun Anggaran 2022 sebagai akibat tidak terakomodirnya dalam PPAS, akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk dialokasikan anggarannya dalam APBD-P Tahun Anggaran 2022, terutama untuk kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian visi misi daerah dan RPJMD 2021-2026.
Berdasarkan persetujuan dan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kotabaru, maka total APBD yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 1,363,…triliun terdiri dari:
Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah pada RAPBD tahun anggaran 2022 Kotabaru sebesar Rp1.278….triliun atau 74,14% dari total RAPBD tahun anggaran 2022. terdiri dari :
A. Pendapatan Asli Daerah.
Penganggaran target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 130.238…miliar atau 10,19 % dari total pendapatan daerah.
B. Pendapatan Transfer
Selanjutnya terkait pendapatan dari dana transfer, pada RAPBD tahun anggaran 2022 mendapatkan dana transfer sebesar Rp.1.147…triliun atau 89,81% dari total pendapatan daerah. pendapatan transfer dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Pendapatan transfer pemerintah pusat pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp 1.031.982.triliun atau 59,86 % dari total pendapatan daerah.
Pendapatan transfer khusus adalah dana yang bersumber dari pemerintah pusat, dana alokasi khusus (DAK) pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp.47,776,…miliar terdiri dari DAK non fisik bos reguler sebesar Rp 45,606,…miliar dan DAK non fisik bos kinerja sebesar Rp2,170,…miliar, sedangkan DAK non fisik lainya sebesar Rp106,035,…miliar, DAK fisik reguler sebesar Rp.58,052,…miliar dan DAK fisik penugasan sebesar Rp24,212,…miliar dengan total Rp188,300,…miliar belum dicantumkan pada RAPBD tahun anggaran 2022 sehubungan belum diterbitkannya petunjuk teknis dak non fisik, dak fisik reguler dan dak fisik. pemerintah Kotabaru akan menganggarkan dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
2) pendapatan transfer antar daerah pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp115.820….miliar atau 6,72 % dari total pendapatan daerah.
I. Belanja
Sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2021 yang telah disepakati bersama dalam KUA-PPAS Kotabaru untuk tahun anggaran 2022. total belanja dalam rancangan APBD tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp1,362,…triliun dengan struktur belanja pada RAPBD tahun anggaran 2022 diuraikan sebagai berikut :
1. Belanja Operasi
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, namun secara lebih lanjut, belanja operasi tersebut dianggarkan dengan memenuhi kriteria capaian program dan kegiatan, sehingga belanja operasi tersebut akan membawa dampak positif secara jangka menengah maupun jangka panjang sesuai dengan capaian program dan kegiatan yang dituju.
Belanja operasi dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp 996,955,…miliar atau 73,15 % dari total belanja daerah dengan rincian atas jenis belanja pegawai sebesar Rp542,046,…miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp406,829,…miliar, belanja hibah sebesar Rp32,651,…miliar dan belanja bantuan sosial sebesar Rp15,427,…miliar
2. Belanja Modal
Belanja modal dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp111,009,…miliar atau 8,14 % dari total belanja daerah yang dirinci menurut objek belanja yaitu belanja modal tanah dianggarkan sebesar Rp283,250,000.00 (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp15,851,552,306.00 (lima belas milyar delapan ratus lima puluh satujuta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam rupiah), belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp44,252,675,160.00 (empat puluh empat milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah), belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp40,316,839,556.00 (empat puluh milyar tiga ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp10,305,010,925.00 (sepuluh milyar tiga ratus lima juta sepuluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah).
3. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp5,000,000,000.00 (lima milyar rupiah) atau 0,37 % dari total belanja daerah.
4. Belanja Transfer
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa, belanja transfer dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp249,997,711,100.00 (dua ratus empat puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu seratus rupiah) atau 18,34 % dari total belanja daerah yang dirinci atas jenis belanja bagi hasil sebesar Rp5,575,000,000.00 (lima milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp244,422,711,100.00 (dua ratus empat puluh empat milyar empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu seratus rupiah).
Belanja daerah selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, dan unsur pemerintahan umum.
Alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan pemerintah daerah pada RAPBD tahun anggaran 2022 secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 286,980,866,266.00 (dua ratus delapan puluh enam milyar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) atau 21,06% dari total belanja daerah dan alokasi anggaran untuk kesehatan pemerintah daerah pada RAPBD tahun anggaran 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp164,754,808,994.00 (seratus enam puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) atau 12,87 % dari total belanja daerah, di luar gaji.
II. Pembiayaan
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran atau penggunaan dari surplus anggaran yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun anggaran 2022dianggarkan sebesar Rp85,916,760,333.00 (delapan puluh lima milyar sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) atau 4,98 % dari total rapbd.
Selanjutnya untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, setelah persetujuan bersama, diharapkan semua kepala SKPD menyusun langkah-langkah untuk dapat memacu percepatan pelaksanaan APBD sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan. terutama kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dan fasilitas publik. semua itu dimaksudkan adalah agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD anggaran 2022, kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
0 Response to "Paripurna DPRD; Bupati Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD Tahun 2022"
Posting Komentar