Polres Kotabaru Beberkan Terkait Penggeledahan Pinjol
(Foto/Istimewa)
Polres Kotabaru, Kalsel, menggelar konferensi pers terkait penggeledahan dugaan pinjaman online (Pinjol), Senin (19/10/2021).
Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Siregar, mengatakan pihaknya, pada Senin, 18 Oktober 2021, melakukan penggeledahan di sebuah rumah toko di Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Desa Semayap. Ruko ini diduga digunakan oleh perusahaan (PT J) yang bergerak di bidang jasa penagihan Pinjol.
"Hasil penyelidikan sementara perusahaan tersebut bukan perusahaan pinjaman online, namun perusahaan tersebut bekerja sama dengan beberapa perusahaan pinjaman online," beber Gafur.
Gafur menjelaskan, cara kerja perusahaan ini mengirimkan SMS atau WhatsApp kepada calon pelanggan yang ingin meminjam uang secara mudah.
Debitur yang meminjam Rp 1 juta harus mengembalikan 1 juta dalam waktu 7 hari . Jika tidak, nasabah akan terkena bunga sebesar 5 %.
"Penagihan dilakukan dengan berbagai cara, ada yang baik dan ada yang dengan ancaman dan ada juga mendistribusikan data pribadi peminjam tanpa izin dari orang yang berhak ke nomor yamg dicantumkan di aplikasi," kata Gafur.
Hingga saat ini, Polres Kotabaru masih melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang pekerja jasa Pinjol itu.
"Untuk pasal yang kami terapkan yaitu pasal tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Jo Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 17 Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Selain itu, katanya, ada 1 orang asing berkebangsaan China juga diamankan dan akan diserahkan ke Imigrasi Batulicin karena waktu visanya sudah habis. Posisi orang tersebut sebagai konsultan Pinjol.
"Untuk pelaku masih kami titik beratkan ke PT. J, namun untuk tersangka belum ada, masih dalam tahap penyelidikan. Untuk korban 1 orang warga Kotabaru, warga Pelahari, Kandangan, Batola. Namun yang lainnya berasal di luar Kalimantan. Karena kantor pusatnya berada di Jakarta. Kegiatan perusahaan tersebut menurut keterangan saksi sudah berjalan selama 2 bulan. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu perizinan perusahaan PT. J, 1 unit komputer server, 2 unit laptop, 23 unit HP karyawan dan pimpinan PT. J, perjanjian kerja dengan karyawan PT. J, slib setor dan bukti transfer gaji karyawan PT. J, dan print out capture PT. J melakukan penagihan dengan cara melawan hukum."
(Dodi/Rahman)
0 Response to "Polres Kotabaru Beberkan Terkait Penggeledahan Pinjol"
Posting Komentar