Polres Tanbu Musnahkan Barbuk Narkoba


Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkoba dari 2 tersangka SM (28) dan HR (41).

"Barang bukti dari tersangka SM warga Desa Sejahtera sebanyak 2 paket kecil sabu seberat 0,30 gram dan 28 paket besar seberat 100,91 gram. Dari tersangka HR warga Desa Sarigadung sebanyak 10 paket besar sabu seberat 1.796,2 gram, 11 paket kecil dengan berat 17,4 gram. Kemudian 475 butir pil ekstasi merek monyet tutup mata warna kuning seberat 193,1 gram, serta 47 butir ekstasi warna abu-abu seberat 28,9 gram," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, Senin (11/10/2021).

Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Setiawan A Malik SIK menambahkan berdasarkan peraturan, memiliki lebih dari 1 kg narkoba diancam hukum mati atau semur hidup.

"Barang bukti yang dimusnahkan setidaknya dapat menyelamatkan sembilan ribu jiwa," tutupnya.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Tanbu Musnahkan Barbuk Narkoba"

Posting Komentar