Raperda RPJMD 2021-2026 Disahkan jadi Perda

 


DPRD Kotabaru Rapat Paripurna dengan agenda laporan akhir proses pembahasan DPRD Kotabaru atas Raperda tentang RPJMD tahun 2021-2026.

Rapat Paripurna masa persidangan 1 rapat ke-9 tahun sidang 2021/2022, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru H. Mukhni.AF ini digelar, pada Rabu, 29 September 2021.

Selain dihadiri sejumlah anggota DPRD Kotabaru, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar bersama jajarannya, Forkopimda hadir di acara ini.

Laporan akhir proses pembahasan DPRD Kotabaru:

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah Tahun Anggaran 2021 – 2026 disampaikan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, pada Selasa tanggal 14 September 2021,di mana pada keputusan tersebut Raperda ini akan dibahas bersama oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kotabaru beserta Tim Penyusun RPJMD dalam hal ini Sekretaris Daerah, BAPPEDA, BPKAD, BAPENDA dan Bagian Hukum.   

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Dalam Pasal 49 ayat (2) Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Jangka Panjang Daerah , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana Kerja Pemerintah daerah menyatakan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal kepada DPRD untuk dibahas dan memeperoleh kesepakatan, Hasil Pembahasan dan kesepakatan dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Rancangan Awal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan.    

 

Pada Laporan Akhir Proses Pembahasan atas 1 (satu) buah Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026 oleh 8 (Delapan) Fraksi yang ada di DPRD Kotabaru yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi GOLKAR, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi HANURA, Fraksi Nasdem Demokrat Indonesia dan Fraksi Keadilan Indonesia Raya,  dapat kami sampaikan pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru, sebagai berikut :

 

1.    DPRD memberikan apresiasi atas kerja keras dan upaya maksimal Pemerintah Daerah dalam hal menyusun RPJMD Kabupaten Kotabaru Tahun 2021 - 2026. 

2.    Penyusunan RPJMD harus berpijak dari persoalan mendasar pembangunan di Kabupaten Kotabaru, agar diharapkan pembangunan memiliki arah dan tujuan yang jelas dan mampu mempresentasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

3.    DPRD mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait aspek APBD pada periode yang akan datang guna meningkatkan pencapaian pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

4.  RPJMD harus selaras dengan Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD di Lingkungan Kabupaten Kotabaru.

5.  Berharap peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama terkait penanganan covid-19 di kabupaten Kotabaru.

6.    Visi Misi yang tertuang dalam RPJMD harus terimplementasi dalam RAPBD tahun 2022 yang mana berfokus terhadap pariwisata dan agrobisnis. Fokus Pariwisata dalam hal tata kelola managemen pariwisata sehingga dapat memberikan dampak multiplayer effect terhadap banyak sektor pendapatan.

7.  Titik berat agrobisnis adalah terwujudnya ekspor salah satu komoditas yang bisa diunggulkan di Kabupaten Kotabaru tidak hanya kelapa sawit, kami melihat ada potensi besar dari komoditas lada dan gula merah yang mana harus menjadi perhatian dalam hal 2 (dua) komoditas tersebut.

8.  Dalam hal jalannya sistem manajemen pemerintahan yang baik, tentunya diperlukan pemimpin SKPD yang sesuai keahlian di bidangnya, misalnya bidang kesehatan harusnya dipimpin oleh orang yang memiliki dasar keilmuan kesehatan.

Kepastian posisi juga sangat diperlukan dalam mengambil kebijakan jangka panjang arah suatu target output kinerja suatu SKPD, posisi pejabat tugas (plt) yang belum defenitif ini menjadi tidak fokusnya dalam mencapai target yang kurang karena beban kerja dan waktu tidak sesuai, sehingga capaian serapan anggaran akan berpengaruh. Agar kiranya pimpinan daerah segera mendefenitifkan yang belum defenitif.

9. Kebijakan tahun jamak dalam pembangunan infrastruktur sangatlah baik karena akan memberikan manfaat yang cepat dirasakan masyarakat, tapi harus direncanakan sesuai tahapan aturan yang berlaku dan perhitungan APBD yang benar-benar kongkrit sampai masa jabatan Bupati.

10.Bahwa mencermati secara seksama isi dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2026 cukup baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu permendagri no.86 Tahun 2017 yang memuat informasi, analisa dan gambaran umum serta permasalahan pembangunan lainnya.

11.Bahwa Perda RTRW adalah dasar dari semua Rencana Pembangunan Daerah, tentu sangat penting untuk segera diselesaikan.

12.Visi misi daerah yang sudah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang memuat tujuan, sasaran pembangunan adalah final dan pondasi sehingga penting kiranya setiap SKPD bisa menerjemahkan dan melaksanakan dalam Renja SKPD.

13.Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bahwa masih banyaknya jalan yang rusak berat sebesar 53,18%, rusak sedang 23,57%, jalan sedang 7,10% dan jalan yang baik hanya 16,16%, DPRD mengharapkan pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berupaya memperbaiki jalan dan meningkatkan presentasi jalan baik di Kabupaten Kotabaru.

14.Sarana dan prasarana kesehatan dan rumah sakit dalam menghadapi pandemi covid  19 harus terus ditingkatkan.

15.pemerintah Kabupaten kotabaru agar segera merampungkan komplek perkantoran yang berada di Desa Sebelimbingan dan Rumah Sakit di Stagen Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru.

16.DPRD meminta kepada pemerintah Kab.Kotabaru untuk terus meningkatkan sektor Pariwisata, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan.

17.Mengharapkan dalam penyusunan RPJMD memperhartikan aspirasi masyarakat sebagai konsekuensi dari terpilihnya kepala daerah dengan tetap mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah, kebijakan pembangunan jangka panjang dan menengah nasional serta dokumen perencanaan lainnya.

18.Mendukung penuh prioritas pembangunan daerah sekaligus dengan indicator kinerja daerah yang telah dirumuskan dalam rencana strategis Pemerintah Daerah.

19.Selalu berkomitmen terhadap apa yang telah disepakati terkait aspirasi masyarakat, untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara legislative dan eksekutif agar terwujudnya masyarakat Kabupaten Kotabaru yang sejahtera.

20.Capaian pembangunan daerah, khususnya di sektor infrastruktur pembangunan wilayah masih banyak ketimpangan, khususnya wilayah pedesaan, pertumbuhan ekonomi hanya terpusat pada titik titik kawasan tertentu saja. Pertanyaannya: bagaimana strategi pemerintah daerah dalam RPJMD untuk mendorong pemerataan infrastruktur daerah, khususnya kawasan pedesaan?

21.Sumberdaya manusia menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kekuatan pembangunan sektoral untuk mendorong kematangan sumberdaya manusia merupakan dukungan dalam menambah pengetahuan, keterampilan dan daya saing. Pertanyaannya: bagaimana pemerintah daerah kabupaten kotabaru menempatkan sektor sumberdaya manusia untuk bisa punya daya saing dalam menatap perubahan-perubahan social dan memperkuat aksebilitas terhadap pekerjaan?

22.Melihat target dan capaian dalam RPJMD tentu banyak kendala yang dihadapi, khususnya menuju angka indikator keberhasilan yang dicanangkan. Pertanyaannya, bagaimana pemerintah daerah Kabupaten kotabaru menerapkan analisis resiko yang dihadapi jika capaian yang ditetapkan diprediksi terlalu tinggi?

23.Penetapan target apa jenisnya, luasannya berapa, sistem pemasarannya seperti dari sektor agrobisnis pada RPJMD harus benar-benar terukur sehingga tidak hanya menjadi semboyan daerah bahwa Kabupaten kotabaru visi misinya Agrobisnis unggulan, namun harus benar-benar terimplementasi secara nyata.

24.Kegiatan atau program yang tidak terlalu mendesak dan tidak terlalu terdampak langsung kepada masyarakat agar ditunda dan tidak menjadi skala prioritas.

25.Untuk menjawab segala persoalan terkait kesenjangan daerah Kabupaten Kotabaru dalam hal pelayanan public, infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan hal penunjang lainnya Pemerintah wajib kiranya mensuport terbentuknya DOB Tanah Kambatanglima sesuai dengan kajian Teknis dari Universitas Nasional, lebih-lebih dukungan anggaran dalam prosesnya kepada Panitia Percepatan pemekaran DOB Tanah Kambatanglima di Kotabaru Daratan.

26.Dalam hal evaluasi terhadap skala prioritas dibutuhkan analisis yang komprehensif dalam mengambil kebijakan strategis daerah seperti sektor pengembangan agrobisnis unggulan yang masih jauh dari harapan, jalan usaha tani, jalan usaha produksi perkebunan, pengembangan SDM, pertanian, perikanan serta pemasaran yang masih belum menyentuh ke masyarakat.

27.Dalam hal implementasi program kegiatan dibutuhkan kemitraan antar OPD, tidak ada istilah OPD yang basah atau OPD yang kering/puasa.

28. Ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan yang tidak mencukupi di Kabupaten kotabaru mendeskripsikan bahwa visi misi Kabupaten Kotabaru sektor agrobisnis unggulan tidak tercapai, oleh karena itu perlu evaluasi terhadap pola penganggaran untuk sektor agrobisnis unggulan.

29.RPJMD Kabupaten Kotabaru harus dapat mendeskripsikan pola penganggaran yang mensingkronkan mana yang dibiayai APBD, mana yang dibiayai oleh pihak swasta (peran perusahaan terutama CSRnya) mana yang dibiayai oleh kemandirian masyarakat itu sendiri, sehinnga pemakaian APBD untuk pembangunan Kotabaru terlihat peran serta pemerintah, swasta dan masyarakat.

30. Dalam Raperda RPJMD 2021 – 2026 ini menjadi hal yang sangat penting untuk percepatan eksekusi dari apa yang dijabarkan dalam draft RPJMD mengingat masa jabatan dari Kepala Daerah akan berakhir pada tahun 2024, tentu diperlukan kerja ekstra dari seluruh jajaran pendukung kebijakan ini,kerja dari semua SKPD untuk mendapatkan pencapaian yang maksimal. Ada pola kinerja yang harus berubah agar kiranya pelaksanaan visi dan misi dari kepala daerah dapat dilaksanakan diawal-awal tahun anggaran, sehingga sasaran yang akan dituju mendekati target yang ditetapkan dengan capaian yang lebih baik pula.

31.Tujuan untuk penyerapan aspirasi masyarakat merupakan ujung dari proses yang akan dijalankan dalam RPJMD ini, banyak hal keluhan masyarakat yang diperlukan lebih banyak perhatian dari seluruh pemangku kepentingan, promosi pemerintah daerah salah satu media pemantauan aspirasi tersebut juga indicator keberhasilan apa pencapaian targetnya, kritik masyarakat melalui media social dapat kita pantau banyak keluhan yang belum terpenuhinya harapan masyarakat kepada Pemerintah. Mengingat informasi

     Dari media sosial ini cepat dapat diperoleh oleh masyarakat diharapkan pemerintah juga bisa memberikan tanggapan yang lebih pula bagi kepuasan atas keluhan yang disampaikan sebagai perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, usulan-usulan masyarakat yang selama ini belum terealisasi agar difollow up kembali agar masyarakat mendapatkan kepuasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah.

32.Realissai sasaran dan capaian kinerja program RPJMD Kabupaten Kotabaru Tahun 2016 – 2021 kedepannya untuk 2021 – 2025 dapat dilakukan perbaikan disebabkan adanya target dan realisasi yang tidak terpenuhi, sekiranya untuk dapat membaik seiring dengan pulihnya roda ekonomi masyarakat dan berkurangnya efek dari pandemic covid 19, apapun kondisinya perekonomian masyarakat haruslah segera dapat perhatian penting sehingga secara makro peningkatan ekonomi masyarakat akan membawa dampak yang lebih signifikan bagi pembangunan daerahnya. Sehingga anggaran yang sebelumnya terfokus untuk penanggulangan covid dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan serta pemerataannya keseluruh pelosok Kabupaten Kotabaru.

33.Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru, gambaran dari pelaksanaan sebelumnya cukup memberikan capaian program dan kinerja hasil yang cukup bagus, cakupan standarisasi pelayanan kesehatan dapat lebih meningkat, berkenaan hal ini merupakan program langsung ke masyarakat, keberhasilan dari kegiatan ini merupakan tolak ukur kepuasan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dalam tabel tersebut untuk kinerja dan target dari kegiatan lainnya, kita dapat memproyeksikan yang mana saja yang harus dipertahankan dan yang mana harus terus dapat ditingkatkan, semua yang memiliki kategori pencapaian yang rendah harus mendapat perhatian lebih untuk perbaikan, dan juga data yang disajikan diharapkan bukan hanya sebagai penghias lembar table namun benar-benar mencerminkan kerja dari seluruh Perangkat SKPD yang ada.

34.Permasalahan pembangunan yang terdeteksi sebagai sandungan dalam pelaksanaan yang disebutkan oleh Pemerintah Daerah juga perlu dicarikan solusi yang baik, sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal, terutama adalah koordinasi antar SKPD,dapat bekerja secara bersama-sama menjalankan kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan semua program dan kegiatan. Utamanya dalam dukungan sumber daya manusia dalam menafsirkan apa yang menjadi sasaran keberhasilan Visi dan Misi Pemerintah Daerah, menunjuk orang-orang yang memiliki kompetensi yang mumpuni menjabarkannya, utamanya posisi Dinas-dinas/SKPD agar segera dilaksanakan pengisian kekosongan jabatan yang berada di instansi tersebut dan memperbaiki pola kerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga penyehatan unsur penyelenggara kegiatan pembangunan (tata kelola pemerintahan) seiring dengan penyehatan penyelenggaraan keuangan (tata kelola keuangan) daerah sehingga tercapai tata kelola pemerintahan yang melayani, akuntabel dan transparan, yang perlu menjadi catatan adalah jangan sampai terjadi lagi kewajiban membayar oleh

    Daerah yang tertunda karena ini merupakan berita yang sangat kurang baik bagi citra pemerintah daerah, Permasalahan ini kami inggatkan kembali karena masih ada hutang pemerintah daerah yang belum terbayarkan kepada pihak kontarktor.

35. Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kotabaru, mencermati table yang menyajikan arah kebijakan berikutnya yang dijalankan menggambarkan kebijakan yang berpihak ke masyarakat patut diapresiasi demi mencapai kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, namun yang diharapkan adalah hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup juga perlu mendapat perhatian yang lebih mengingat sebagian besar wilayah Kabupaten Kotabaru menjadi wilayah tambang terbuka yang dapat berakibat bencana alam perlulah diambil langkah pelaksanaan dan pengawasan masalah rehabilitasi lahan dan hutan, pencemaran lingkungan yang baru-baru ini diprotes oleh masyarakat nelayan.

36. Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Kotabaru, dari awal pemetaan RPJMD 2021 – 2026 tercermin peningkatan pendanaan yang harus meningkat apa yang diproyeksikan dapat dipastikan perolehannya sehingga visi dan misi yang akan dilaksanakan oleh Bupati dapat tercapai, tidak terlepas dari ini semua harus dipastikan perolehannya, begitu pula untuk Penetapan Indikator Kinerja Daerah terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru dapat diterapkan dengan baik untuk keberhasilan Visi dan misi Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru.

37.Arahan pembangunan lima tahun ini menitikberatkan pada Pembangunan Ekonomi yang Berkualitas, Berbasis Sumber Daya Lokal, Inklusif, Integratif, dan berkelanjutan secara menyeluruh dengan focus pada upaya:

(a). Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang iklusif dan berkelanjutan,

(b). Mempercepat pembangunan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan wilayah,

(c). Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan kesejahteraan sosial yang berkeadilan,

(d) Meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mitigasi bencana alam dan perubahan iklim, serta

(f) meningkatkan kualitas pelayanan public melalui pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi

Merupakan hutang kerja pemerintah daerah yang perlu bersama dikawal dan diawasi bersama-sama demi kemajuan daerah Kabupaten Kotabaru yang kita cintai.

Ada 37 poin yang menjadi masukan dan reperensi dari fraksi-fraksi DPRD untuk nanti dapat perhatian Kepala Daerah dalam melaksanakan visi, misi dan programnya ke depan. Fraksi-fraksi DPRD pada hakikatnya dapat menerima dan menyetujui dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru menyatakan Dapat Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru (untuk laporan akhir Fraksi-fraksi  DPRD, terlampir).

Tanggapan Bupati Kotabaru

Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2026, sehingga akhirnya dapat disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna dprd yang kita laksanakan pada hari ini.

Segala kritik, evaluasi dan sumbang saran serta masukan yang konstruktif dari segenap anggota dewan yang terhormat sangat kami hargai dan kami terima dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kotabaru ke depan.

Masih banyak poin-poin yang menjadi perhatian dan segera kami sesuaikan dengan masukan dari dprd kabupaten kotabaru, sebagaimana yang baru disampaikan dalam pendapat dprd kabupaten kotabaru.

Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat kabupaten Kotabaru.

Raperda RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2021-2026 yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah ini merupakan pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan daerah oleh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis (lima tahunan) maupun rencana kerja (tahunan) serta menjadi acuan pemangku kepentingan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2021-2026 ini akan disampaikan kepada gubernur kalimantan selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, di mana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kotabaru tahun 2021-2026.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan  keputusan bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Bupati Kotabaru Raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Raperda RPJMD 2021-2026 Disahkan jadi Perda"

Posting Komentar