Bupati ke Dinsos; Data Ulang Warga Tidak Mampu
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar (kanan) mengintruksikan kepada Dinas Sosial Kotabaru untuk segera melakukan pendataan keluarga penerima manfaat (KPM).
“Dinas Sosial harus bekerja sama dengan Disdukcapil untuk turun langsung ke lapangan melakukan pendataan ulang, mana yang mampu dan yang kurang mampu,” ucap Sayed Jafar usai menerima secara simbolis kartu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN KIS) untuk masyarakat kurang mampu di ruang kerjanya, Kamis, (4/11/2021).
Selama ini, lanjutnya, bukan orang yang tidak mampu saja yang terdata menerima bantuan, tetapi orang yang mampu pun juga terdata. “Jadi segera lakukan pendataan, bedakan mana yang mampu dan mana yang tidak, jadi bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran,”tegasnya.
Dipaparkan Sayed Jafar, saat ini Kementerian Sosial juga telah mengeluarkan (PBI JKN KIS) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang mana syarat utama untuk mendapatkan bantuan JKN KIS dari pemerintah pusat ini adalah masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) maupun non DTKS Kementrian Sosial.
“Dengan kartu ini masyarakat kurang mampu tidak lagi memikirkan untuk biaya berobat. Jadi tolong benar-benar didata jangan sampai ada masyarakat kurang mampu yang tertinggal,”imbuhya.
Kepala Dinas Sosial Kotabaru, Nurviza, menjelaskan kendala yang dialami oleh petugas di lapangan adalah kurangnya signal di wilayah yang mereka data.
"Karena saat ini ssstem yang dipakai adalah online dan teraplikasi yang membutuhkan jaringan yang baik," ungkapnya.
Terkait PBI JKN KIS, Nurviza, mengatakan semua iuarannya dibayarkan oleh Kementerian Sosial sebesar 46 ribu se-bulan.
“Untuk Kotabaru ada sebanyak 73.954 penerima dengan jumlah biaya sebesar Rp 31 miliar per tahun,” katanya.
0 Response to "Bupati ke Dinsos; Data Ulang Warga Tidak Mampu"
Posting Komentar