Ini Jawaban Bupati ke DPRD Terkait 2 Raperda
(Foto: Istimewa)
Dalam rapat paripurna DPRD, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalui Sekda H Ambo Sakka menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi tentang 2 Raperda yang diajukan eksekutif: Raperda tentang Penetapan Desa dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perseroda.
Sekda mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan terhadap 2 Raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut ke tahap pembahasan.
Terkait Raperda tentang Penetapan Desa, kata Sekda, tidak bertentangan, karena Raperda tentang Penetapan Nama Desa ini tidak merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2018.
Sedangkan, lanjutnya, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perseroda diharapkan bisa memaksimalkan pelayanan air bersih untuk masyarakat.
Kedua Raperda yang disampaikan ini, kata Sekda, sangat penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna DPRD ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmady.
0 Response to "Ini Jawaban Bupati ke DPRD Terkait 2 Raperda"
Posting Komentar