Ini Ungkapan Roby Terkait Kebijakan (rendahnya) Upah Buruh
Kemenaker resmi membuat keputusan untuk para gubernur agar membuat keputusan menaikkan upah buruh tidak lebih dari 1,09 % dan Kalsel ada kenaikan upah sebesar Rp 29 ribu tahun ini.
Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Rabiansyah atau Roby, mengungkapkan ketidakmengertiannya atas keputusan pemerintah pusat terkait upah.
Anggota DPRD Kotabaru ini menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang dibuat pemerintah beberapa waktu lalu berdampak mengurangi kesejahteraan buruh.
"Saya pribadi sangat-sangat tidak mengerti kebijakan pusat terkait upah, mulai lahirnya UU Cipta Kerja khusus klaster tenaga kerja yang banyak memangkas kesejahteraan kaum buruh sampai keluar PP 36 Tahun 2021 terkait kebijakan pengupahan," kata Roby Rabbiansyah pada Jumat, 19 November 2021.
Upah sektoral, kata Roby, mestinya memberikan ruang bagi pengusaha dan pekerja untuk berdiskusi.
"Contoh kondisi saat ini pengusaha tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit, harga CPO kan lagi naik-naiknya, harusya ada ruang buat teman-teman berunding, toh tidak berdampak juga terkait keuntungan perusahaan Kabupaten Kotabaru," ucapya.
Roby menuding kebijakan pemerintah pusat terkait Undang-Undang Cipta kerja mempersulit daerah untuk melakukan pembangunan.
"Ini akibat kebijakan pusat yang mengamputasi kebijakan daerah. Sementara SDA kita dikeruk dan pajak serta perijinan semua ada di pusat, daerah tinggal mendapat porsi bagi hasil yang tidak setimpal. Begitu sulit kita bergerak untuk membangun daerah," tutupnya.
(Dodi)
0 Response to "Ini Ungkapan Roby Terkait Kebijakan (rendahnya) Upah Buruh"
Posting Komentar