Kades Selaru Minta Jalan PT Inhutani (jadi) Jalan Desa, Benar: Belum Dapat Dilepaskan...
DPRD Kotabaru, Kalsel, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (9/11/2021).
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis ini digelar untuk menyerap aspirasi, warga Desa Selaru melalui Kepala Desanya Junaidi minta bantuan DPRD agar jalan PT Inhutani yang berada di RT 006 (lok pon atau muara sungai Selaru) sampai perbatasan Pulau Laut Timur, yang melintasi RT 005, 003, 004, 001, dan 007, jalan sepanjang kurang lebih 15 kilometer dijadikan jalan desa/jalan kabupaten.
Alasannya, jalan itu sudah dipergunakan (jalan alternatif) masyarakat baik dari Pulau Laut Timur ke Pulau Laut Tengah dan sebaliknya.
Selain itu, katanya, di kiri-kanan jalan itu sudah menjadi perkebunan masyarakat atau sudah menjadi APL (area penggunaan lain) atau sudah di luar kawasan hutan produksi PT Inhutani II.
"Dari (direksi) sampai saat ini untuk pengalihan (menjadi jalan desa) belum dapat dilepaskan, karena akan dipakai ke depannya...," kata GM Wilayah Kalsel PT Inhutani II Kotabaru Benar Firmasnyah.
(IHa)
0 Response to "Kades Selaru Minta Jalan PT Inhutani (jadi) Jalan Desa, Benar: Belum Dapat Dilepaskan..."
Posting Komentar