Lahan APL di Mekarpura Masih Konsesi PT Inhutani


Kepala Desa Mekarpura, Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalsel, Abdullah Sani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotabaru, pada Selasa, 9 November 2021, mengatakan beberapa titik lahan dan tanah di desanya yang sudah dikelola atau dikuasai masyarakat masih berstatus lahan atau konsesi PT Inhutani II.

Abdullah mengaku kesulitan melaksanakan pembangunan karena harus izin PT Inhutani, padahal, katanya, lahan dan tanah itu berada di areal penggunaan lain (APL) atau di wilayah desa.

Termasuk Abdullah, ia mewakili warganya meminta bantuan DPRD Kotabaru, agar lahan dan/ atau tanah di desanya itu dilepaskan dari konsesi PT Inhutani II. (Baca: DPRD Bersurat ke Bupati...)

(IHa)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lahan APL di Mekarpura Masih Konsesi PT Inhutani"

Posting Komentar