Penelusuran Jalan PT Inhutani yang Diminta (jadi) Jalan Desa Selaru; Melintasi Jalan Hauling PT STC
Media ini bersama Kepala Desa Selaru, Junaidi, menelusuri jalan PT Imhutani II (alur B), pada Jumat, 12 November 2011, (Baca: Kades Selaru Minta Jalan PT Inhutani (jadi) Jalan Desa)
Penelusuran dilakukan dari Muara Sungai Selaru (lok pon) yang berada di RT 006.
Kades menyebut kondisinya sangat memprihatikan, di antaranya pelabuhan.
Seyogyanya, ungkap Kades, daerah ini bisa diberdayakan, kalau status kawasannya dirubah dari konsesi PT Inhutani II menjadi jalan desa.
Anehnya, di pemukiman penduduk ini jalannya masih berstaus (konsesi) PT Inhutani II.
"Ketika jalannya rusak masyarakat memohon untuk diperbaiki, kita (pihak desa) tidak bisa memperbaiki menggunakan Dana Desa, makanya saya memohon keikhlasan PT Inhutani II untuk memberikan, melepaskan statusnya jadi jalan desa," ungkapnya.
Penelusuran dilanjutkan menuju RT 003, tepatnya di pos 7000 di perempatan jalan hauling batu bara PT STC (Sebuku Coal Group).
Di sini, Kades mempertanyakan apakah ada kerja sama antara PT STC dan PT Inhutani II?
Padahal, kata Kades, status jalan (alur B PT Inhutani II) ini berada di dalam kawasan areal penggunaan lain (APL) Desa Selaru.
"Kondisi jalan rusak siapa yang bertanggung jawab, apakah PT STC, PT BSS, atau PT Inhutani II sebagai pemilik jalan ini?"
Dilanjutkan Kades, kalaulah ada kerja sama antara PT Inhutani II (hutan produksi) dan PT STC (batu bara), "Bagaimana kontribusinya ke Desa Selaru, kan tidak ada sama sekali," ucap Kades.
Penelusuran tiba di perbatasan antara yang disebut) APL Desa Selaru dan Hutan Produksi PT Inhutani II (ke arah Pulau Laut Timur).
Di daerah perbatasan yang diminta jalannya dijadikan jalan Desa Selaru ini ada permukiman warga RT 001 dan RT 007.
(IHa)
0 Response to "Penelusuran Jalan PT Inhutani yang Diminta (jadi) Jalan Desa Selaru; Melintasi Jalan Hauling PT STC"
Posting Komentar