Busu Aran Pastikan Punya Legalitas Lahan, Rizal: yang Mana Mereka Klaim, di Mana Lokasinya?
PT Sebuku Sejaka Coal (SSC)/ PT GEN saat melakukan eksplorasi batu bara di lahan yang diklaim warga Desa Betung.
Syahransyah menegaskan, pihaknya mempunyai sekitar 65 lembar dokumen, 60 persen terdiri dari segel, sedangkan 40 persen terdiri dari setifikat.
"Hampir estimasinya (dokumen legalitas yang dimiliki) 60 persen segel dan 40 persen sertipikat," kata Syahransyah kepada Sentral14, Minggu (27/12/2021).
Pria yang kerap disapa Usu itu juga meminta kepada pihak terkait agar menghentikan aktivitas eksplorasi batu bara di lahan itu. Ia beralasan kegiatan boring di lahan mereka tidak memiliki izin.
"Saya minta PT SSC bertanggung jawab atas perbuatannya di 2019 melakukan blasting, terus di 2021 melakukan boring tanpa seizin aku (kami), artinya mereka mengacak-acak lahan aku tanpa seizin aku, dan mereka harus membayar, artinya kalo memang masih melakukan aktivitas di situ," tutup Syahransyah.
Perwakilan PT SSC, Rizal, menjelaskan bahwa lahan yang dilakukan pengeboran tersebut statusnya lahan bebas. Beberapa waktu lalu, PT SSC sudah membeli tanah tersebut kepada seseorang yang mewakili masyarakat Betung.
"Nanti kita buka (orang yang mewakili masyarakat pada saat PT SSC melakukan jual beli). Kita masih belum tahu. Kamu mendapatkan informasi cuma di lokasi pengeboran, kalo cuma di lokasi pengeboran kan cuma beberapa meter 3x5 atau 2x3. Kita tidak tahu yang mana yang mereka klaim, di mana lokasinya?" kata Rizal, singkat.
(Dodi)
0 Response to "Busu Aran Pastikan Punya Legalitas Lahan, Rizal: yang Mana Mereka Klaim, di Mana Lokasinya?"
Posting Komentar