Sulhadi: Antrean (orang) Bayar PBB Melonjak Setelah Di-SE Bupati


Kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanbu, H Sulhadi, mengatakan antrean untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melonjak setelah adanya Surat Edaran Bupati bagi ASN dan NonASN termasuk masyarakat.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2013 terkait dengan kewajiban pembayaran PBB, batas estimasi jatuh setiap pada Agustus.

"Lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19, tertuang dalam surat edaran Bupati Tanbu memberi jeda estimasi pembayaran PBB sampai 30 Desember 2021. Dan apabila hingga 30 Desember 2021 belum membayar PBB maka akan dikenai denda tahunan. Masyarakat bisa saja melakukan pembayaran PBB melalui Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Bank Kalsel  dan lebih mudahnya ke kolektor yang ada di desa, tidak perlu datang ke BPPRD," katanya, Kamis (02/12/2021).

Dikatakannya, bukti pembayaran PBB tidak mesti yang harus di-stempel BPPRD, slip ATM atau Alfamart sudah cukup bukti bahwa pajak sudah dibayarkan.

"Karena BPPRD bisa melayani sekitar 200 antrean per hari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan, dimulai dari ASN yang taat membayar pajak akan memberikan teladan dan  diikuti masyarakat. Mari kita bersama-sama melakukan pembayaran PBB dengan baik dan lancar hingga akhir Desember, karena satu sektor pendapatan Asli dmDaerah (PAD) untuk membangun daerah," katanya.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sulhadi: Antrean (orang) Bayar PBB Melonjak Setelah Di-SE Bupati"

Posting Komentar