Suwanti Imbau Masyarakat Patuhi Perda No 1 2018...
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti, mengimbau masyarakat Dapil-nya agar mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Anggota DPRD dua priode ini menekankan masyarakat perlu mengetahui bahwa ada regulasi yang mengatur tentang minuman berakohol.
"Supaya masyarakat mengetahui produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, pengawasan dan pengendalian tersebut harus dipatuhi," ujar Suwanti, Minggu (28/11/2021).
Suwanti melanjutkan, Perda tersebut adalah tindak lanjut dari Keputusan Presiden yang mengatur tentang minuman keras. Beberapa tahun lalu, isu pemerintah melegalkan minuman keras beredar di masyarakat.
"Saya pernah mendengar dari 2015 itu ribut tentang peraturan minuman beralkohol, sebagian besar (masyarakat) mengatakan sama dengan diperbolehkan. Jadi bukan diperbolehkan tapi diatur, artinya boleh tapi dengan izin yang ketat, juga pengedarannya ketat lalu penjualan tempat-tempat pun ketat," ujarnya.
Suwanti juga menjelaskan tentang golongan minuman beralkohol yang diatur pemerintah. Pertama, klasifikasi C yang kadar etanolnya dari 20 persen sampai dengan 50 persen.
"Kemudian klasifikasi B yang (Kadar etanol) 5 persen sampai dengan 20 persen. Dan yang ketiga itu ada minuman tradisional dan minuman oplosan ," tutupnya.
(Rahman)
Editor: Dodi Iskandar
0 Response to "Suwanti Imbau Masyarakat Patuhi Perda No 1 2018..."
Posting Komentar