Awal Usulkan Pembangunan PT STC (dana kompensasi) dengan Padat Karya

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotabaru, Senin (24/01/2022), Anggota DPRD Kotabaru, Awaludin mengingatkan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) antara Pemkab Kotabaru dan PT STC atau Sebuku Coal Group, pada tahun 2020, ada penambahan pasal 6 angka 6, yaitu:

Alokasi dana diperuntukkan untuk pembangunan sarana prasarana rumah sakit Pemkab Kotabaru yang ada di desa Stagen dan pembangunan infrastruktur pemenuhan air baku untuk kepentingan masyarakat Kotabaru serta infrastruktur lainnya.

"Di sini jelas kalau PT STC ingin (hanya) membangun bangunan baru (dari nol), itu alasan dari PT. STC saja," ucap Awal.

Dikatakan Awal, kalau PT STC bersikeras tetap membangun (dari dana kompensasi tambang Rp 700 miliar tambang Pulau Laut) bamgunan baru, oke.

"Kita butuh saran prasarana itu sangat banyak sekali kita butuhkan, karenaa mengingat alat-alat kesehatan kita masih kurang," ungkapnya.

Awal pun mengisahkan  sewaktu dirinya kerja di Bank tahun 2009, pertumbuhan ekonomi bagus dengan adanya PT Arutmin NPLCT dan tambang Senakin.

Tapi, lanjut Awal, melihat data statistik tahun 2019-2021, (Kotabaru) mengalami menurunan pertumbuhsn ekonomi, dan angka kemiskinan.

"Artinya apa, dengan adanya PT STC tidak ada masyarakat menjadi makmur, oleh karena itu saya mengusulkan pembangunan yang dilakukan PT STC lewat dana kompensasi, saya mengusulkan dengan cara padat karya (melibatkan masyarakat), karena sesuai NPHD pertama PT STC harus memperkerjakan 70 % masyarakat lokal," ucap Awal.



(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Awal Usulkan Pembangunan PT STC (dana kompensasi) dengan Padat Karya"

Posting Komentar