Jerry: Dana Kompensasi Rp 700 M Prioritaskan untuk Rumah Sakit

Kenapa dana kompensasi Rp 700 miliar tidak bisa masuk ke bangunan yang sudah  ada (sudah dibangun sebelumnya tapi belum sekedai)?

Hal itu dipertanyakan Anggota DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta, Senin (24/01/2022), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotabaru yang membahas realiaasi dana kompemsasi tambang Pulau Laut Rp 700 miliar dari Sebuku Coal Group. (Baca: Ini Kesimpulan RDP DPRD Terkait Kompensasi Tambang Pulau Laut Rp 700 M)

Karena sebelumnya pihak PT STC (Sebuku Coal Group) menyampaikan bahwa pihaknya hanya membangunkan fisik dari nol (awal) tidak bamgunan lanjutan.

Salah satu contoh bangunan yang tidak selesai dibangun adalah Rumah Sakit Stagen. 

"Prioritas untuk di Kotabaru adalah Rumah Sakit, ketika dana kompensasi itu dialokasikan untuk bangunan baru  itu bukan prioritas namanya, yang kita kejar ini bangunan prioritas untuk masyarakat Kotabaru," ungkap Jerry.

Hal lain terkait realisasi dana Rp 700 miliar itu, Jerry juga menyarankan agar dana itu dimasukkan ke Bank.

Kemudian, lanjut Jerry, terkait adanya perubahan harga satuan dari perencanaan, dikatakan Jerry, hal itu bisa saja di-CCO.

Contract Change Order (CCO) adalah surat kesepakatan berupa perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh pemilik (owner), wakil Owner (MK) dan kontraktor dikarenakan adanya revisi atau perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi yang dikondisikan dengan keadaan di lapangan.


(IHa)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jerry: Dana Kompensasi Rp 700 M Prioritaskan untuk Rumah Sakit"

Posting Komentar