Komisi I, Kemenag, dan Kesra Bahas Hibah Keagamaan


Anggota DPRD Kotabru, M. Luthfi Ali, mengatakan Komisi I DPRD Kotabaru menggelar pertemuan dengan Bidang Kesra Setda, dan Kantor Kemenag Kotabaru membahas hibah bantuan Keagamaan, Senin (31//01/2022).

"Untuk persyaratan penerimaan berdasarkan propasal, jadi dengan ketentuan adanya SKT yang harus dilampirka,  yaitu surat keterangan kementerian agama yang harus memiliki nomor registrasi dari kementerian langsung, Jadi, diharapkan semua penerima - penerima bentuk hibah keagamaan memenuhi syarat untuk mendapatkan registrasi dari kementerian agama, sehingga sebagai dasar keabsahan Kesra bagi peneima hibah," paparnya.

Selain itu, Lutfi mengatakan beserta kementerian agama untuk lebih memberikan pembinaan kepada guru-guru TPQ atau guru-guru mengaji di kampung untuk lebih diberi Intensif. 

"Karena selama ini masih dianggarkan 6 bulan dari total sekitar 1000 lebih, itu baru dianggarkan 6 bulan untuk di tahun 2022 dengan jumlah nominal 750 ribu per orang, jadi kami meminta kepada pemerintah agar ke depannya bisa mengoptimalkan lagi lebih dari 6 bulan. Kalau bisa maksimalnya itu selama 12 bulan. Karena sementara kan 750 itu per alokasi untuk dianggaran tahun ini, di 2022 itu baru 6 bulan. Kemudian selain itu yang jelas untuk penerima hibah setelah terealisasi diharapkan untuk memberikan laporan hasil pertanggung jawaban dari pemanfaatan dana-dana yang terealisasi," jelasnya

Menurutnya, laporan kesra dari tahun 2021 yang sudah terealisasi masih banyak penerima hibah khususnya di keagamaan ini yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana tersebut. 

"Nah ini menjadi kendala kami kepada masyarakat karena ini menyangkut dana APBD yang harus dilaporkan dan diperiksa oleh BPK, sehingga ini menjadi kendala pemerintah untuk melaporkan," ungkapnya.

(Yandi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komisi I, Kemenag, dan Kesra Bahas Hibah Keagamaan"

Posting Komentar