Komisi II DPRD Kotabaru ke Kementerian ESDM Terkait Izin Tambang Batu Bara
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta mengatakan dua minggu lalu pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, membahas tentang permasalahan batu bara terkait perizinannya.
"Kalau sudah menyangkut dengan batu bara, semua memang harus ke pusat, karena itu dari undang-undang yang mengatakan bahwa batu bara memang semuanya di pusat," katanya.
Ditanyaakan bagaimana misalnya ketika warga mempinyai lahan permukiman, perkebunan, atau ketika membuat jalan, ketika saat penggusuran tiba-tiba di bawahnya ketemu batu bara?
"Nah, terus batu bara itu apabila dibuang sayang, dan apabila d jual salah," tuturnya
Sementara warga bekerja bukan khusus menambang batu bara, lalu ditanyakannya seperti apa kalau ada masyarakat ketemu yang seperti itu.
"Tetapi itu pun ada aturannya juga, memang dari pusat sudah ada aturan, lalu bagaimana itu bisa diurus ke perusahaan itu, terus bisa dijual ke mana nanti ada pemotongan-pemotongan untuk negara. Jadi, sebenarnya bisa dikerjakan bukan tidak bisa dikerjakan karena kalau dibuang kan sayang tetapi kalau asal dijual bermasalah, tapi ada aturan yang bisa dijual," katanya.
Sebenarnya, katanya, ditanyakan bagaimana kalau warga mempunyai lahan yang ada di dalam izin wilayah, apakah bisa dikerjakan atau tidak?
"Jadi itu ternyata bisa kita kerja sama lalu minta izin ke pihak perusahaan dan itu kita bisa kerjakan, karena itu bukan termasuk ke HGO-nya mereka, dan itu yang masuk cuman izin dalam wilayah mereka, kemudian juga mereka tidak ganti rugi, yang punya itu bisa mengerjakan, cuman harus minta izin dulu yang punya lahan," katanya.
Hal itu, kata Jerry, tidak menyusahkan masyarakat, misalnya ada perusahaan yang mempunyai lahan luasnya misalnya 10.000 hektare, tetapi tidak 10.000 hektare di dalam izinnya itu, contohnya :
Luas izinnya 10.000 hektare, yang mereka kelola misalnya cuman 3.000 hektare atau beberapa ribu hektare, sementara di wilayah izinnya punya orang atau punya rakyat belum diganti rugi.
"Sementara kalau yang punya lahan itu minta izin ke perusahaan, dia bisa bekerja sama dan itu bisa tembusan ke direktorat, kementerian juga," tutupnya.
(Yandi)
0 Response to "Komisi II DPRD Kotabaru ke Kementerian ESDM Terkait Izin Tambang Batu Bara"
Posting Komentar