Pemkab dan Kemenag Kerja Sama Pelayanan Terintegrasi

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Tanbu menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pelayanan terintegrasi melalui program inovasi “Kamu Jodohku” (lengkapi berkasmu, tujuh dokumen ku terbitkan).

Kepala Kemenag Tanbu H. Said Muhdari dan Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi menandatangani perjanjian kerja sama tersebut  di Kantor Kemenag Tanbu, Senin (03/01/2022).

Kepala Kemenag Tanbu H. Said Muhdari mengatakan kerja sama ini sebagai bentuk pelayanan prima dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.

“Setelah akad nikah, pasangan biasanya mendapatkan buku nikah. Namun dengan adanya kerja sama ini, pasangan juga akan menerima KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang data statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin. Dengan adanya kerjasama ini tentu masyarakat lebih diuntungkan karena tidak perlu bolak-balik untuk mengurus perubahan KTP dan KK setelah menikah," ungkapnya.

Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, menambahkan di Disdukcapil ada 5 dokumen yang diterbitkan setelah pasangan menikah, yaitu Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga, yakni KK pasangan yang menikah, KK orang tua, dan KK mertua.

Ditambah lagi dua kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan.

Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen, yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah.

Melalui kerja sama Disdukcapil dan Kemenag ini, maka pasangan yang menikah, cukup dengan melengkapi berkas maka mendapatkan 7 dokumen sekaligus KK pasangan, KK orang tua, KK mertua, KTP Laki-laki status kawin, KTP Perempuan status kawin, buku nikah, dan kartu nikah.

Terkait sistem, kata Gento, pihaknya membangun link di KUA se-Tanbu. Petugas Capil menerima data dari situ.

“Seminggu sebelum perkawinan berkas sudah harus diterima petugas Disdukcapil Tanbu melalui link tersebut. Pada hari pernikahan, maka pasangan menerima tujuh dokumen sekaligus,” tambahnya.

Pada penandatanganan perjanjian kerja sama itu, juga diserahkan 7 dokumen kepada 3 orang pasangan yang menikah.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab dan Kemenag Kerja Sama Pelayanan Terintegrasi"

Posting Komentar