RDP DPRD Bahas Kompensasi Rp 700 M Tambang Pulau Laut
DPRD Kotabaru menggelar tindak lanjut pembahasan terkait realisasi kompensasi Rp 700 miliar PT STC (Sebuku Tanjung Coal) atau Sebuku Coal Group, Senin (24/01/2022).
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis ini selain dihadiri Sekda, Said Akhmad, juga dihadiri Dandim 1004 Kotabaru, Kabag Ops Polres Kotabaru, Kasi Intel Kejari Kotabaru, perwakilan Lanal Kotabaru, gabungan LSM Kotabaru, dan PT STC.
"Setelah terjadinya RDP ini kita memahami menjadi keterlambatan, tetapi harapan kita jangan sampai ini menjadi suatu alasan, karena komitmen kompensasi adalah anggaran yang dikeluarkan perusahaan. Sebenarnya sebelum perusahaan melakukan kegiatan pun sudah harus direalisasikan, tapi dalam hal ini ada beberapa kegiatan kita terjadi keterlambatan, ternyata pada waktu pengusulan pemerintah daerah yang diajukan adalah kegiatan lanjutan," terang Syairi.
Dilanjutkan Syairi, komitmen perusahaan adalah membangunkan kegiatan yang dimulai dari nol (membangun dari awal).
"Jadi, betul-betul ketika itu nanti dihibahkan murni bangunan yang dibangun oleh pihak PT STC. Jadi, tidak dalam bentuk lanjutan, Karena lanjutan ada berkaitan dengan APBD dimana yang sudah masuk sebelumnya, jadi mereka lebih kepada komitmen mereka membangun dari nol," tambahnya.
"Kita sudah mendengar semua kesepakatan dan juga ada kendala lain yang disampaikan terkait perencanaan ketika diajukan perencanaan tersebut yang tidak sesuai kemudian direview lagi dan kalau ketika mereview lagi maka akan terbentur dengan anggaran di APBD kita, pasti tentu akan terlambat lagi. Harapan ke depan dalam kesimpulan RDP tadi meminta kepada pemerintah daerah bersurat ke manejemen pusat (Sebuku Coal Group) untuk membicarakan kembali terkait MoU, agar perencanaan ini jangan sampai dibolak-balik," harapnya.
"Ada kesepakatan nanti ketika kita hanya menerima fisik, maka ini akan diserahkan semua kepada pihak perusahaan baik itu perencanaan sampai pada pembangunannya. Nah jadi, untuk itu kita betul-betul menerima fisiknya yang akan dihibahkan ke pemerintah daerah, dan ini bukan dana APBD tetapi ini adalah hibah tidak ada unsur paksaan untuk melakukan ke sini, karena ini sifatnya hibah. Kalau kita melaksanakan sanksi atau semacam apa sejenis yaitu. APBD jelas ada sanksi ketika kontraktor melakukan pembangunan itu terlambat dengan waktu yang ditentukan, jadi, kalau ini sifatnya hibah tidak ada aturan yang mengatur terkait (sanksi) itu," pungkasnya.
(Yandi)
0 Response to "RDP DPRD Bahas Kompensasi Rp 700 M Tambang Pulau Laut"
Posting Komentar