Saran (bagus) Putra Terkait Realisasi Kompensasi Tambang Sebuku Coal Group Rp 700 M

Sejak ditandatanganinya MoU antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan Sebuku Coal Group (SCG) tentang kompensasi tambang batu bara di Pulau Laut pada tahun 2020, hingga tahun 2022 ini, dana yang terealisasi hanya Rp 5 miliar dari Rp 200 miliar kesepakatan. (Baca: RDO DPRD Bahas Kompensasi Rp 700 M Tambang Pulau Laut)

Sekadar diketahui, dana kompensasi tambang batu bara Pulau Laut dari Sebuku Coal Group ini seluruhnya Rp 700 miliar, namun dibayarkan bertahap dalam bentuk bangunan (fisik) oleh Sebuku Coal Group.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotabaru yang digelar, Senin (25/01/2022), lambatnya realisasi dana kompensasi itu hanya karena perencanaan (perencanaan terjadi perubahan harga satuan sehingga perlu adanya review dari pihak perusahaan).

Terkait hal itu, ada solusi bagus datang dari mulut Anggota DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra.

Putra menyarankan dan sekaligus meminta agar perencanaan yang sudah dibuat oleh Pemkab Kotabaru melalui dinas PUPR dan sudah diserahkan ke pihak Sebuku Coal Group, apabila dianggap tidak seauai dengan harga barang saat sekarang, maka dipersilakan kepada pihak Sebuku Coal Group yang memperbaikinya

"Saya minta ke PUPR, apa yang sudah direncanakan, serahkan ke PT STC (review silakan PT STC)...," tegasnya.

(IHa)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Saran (bagus) Putra Terkait Realisasi Kompensasi Tambang Sebuku Coal Group Rp 700 M"

Posting Komentar