Mukhni Sepakat Konsesi Sebuku Group Harus Direvisi

"Tidak ada yang tidak bisa."

Demikian dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, H. Mukhni. AF menanggapi poin kesatu (rekomendasi urun rembuk) terkait permohonan penciutan kawasan tambang di Pulau Laut, dalam RDP DPRD yang dilaksanakan, pada Senin, 21 Februari 2022 (Baca: Taju: PT AI Bisa Ciutkan Konsesinya, Kenapa Sebuku Group Tidak Bisa?)

Dikatakan Mukhni, wilayah konsesi Sebuku Group 24.000 hektare di Pulau Laut sangat luas. "Ini mencakup sampai ke laut," kata Mukhni.

Mukhni menyebut, di antara IUP di Pulau Laut yang baru beroperasi baru batu bara

"Sebelum IUP itu beroperasi semua, di mana itu wilayahnya?, janganlah nanti setelah beroperasi semua baru kita berpikir wah masuk di permukiman masyarakat. Kalau luas konsesinya 24.000 hektare atau ada yang mengatakan 42.000 hektare, mau tidak mau, suka tidak suka kita minta untuk direvisi (luas konsesinya)  berhubung sudah banyak berdampak ke masyarakat, belum lagi di musim kering bagaimana kondisi masyarakat kita khususnya di ring satu ini (Pulau Laut Utara, Tengah, dan Timur)," tuturnya.

Mukhni lanjut mengungkapkan saat dirinya melaksanakan kegiatan Reses di Pulau Laut Tengah (ring satu wilayah tambang batu bara), masyarakat hanya minta ketersediaan air bersih.

"Mereka minta dibuatkan sumur bor, ngapain kita buat sumur bor, sementara di sana ada perusahaan yang bekerja," sebut Mukhni.

Mukhni pun sepakat luas wilayah konsesi Sebuku Group harus direvisi.

(IHa)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mukhni Sepakat Konsesi Sebuku Group Harus Direvisi"

Posting Komentar