Pemkab Kotabaru Sosialisasi Perundang-undangan ke ASN-nya
Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang di Oproom Setda Kotabaru, Selasa (22/02/2022 ).
Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur di lingkungan Pemkab Kotabaru dan sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, dan dihadiri Kepala BKPSDM, Minggu Basuki dengan narasumber Kabid Pengembangan Supervisi Kepegawaian BKN Regional 8 Banjarmasin, Hospita Gloria Situmorang, SH dengan diikuti pengelola kepegawaian seluruh SKPD lingkup Kotabaru dan kegiatan ini bisa diikuti secara virtual.
Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah menyampaikan, Aparatur Sipil Negara merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang tugas dan kewajibannya menyangkut kepentingan umum sehingga dituntut berperan aktif, sebagai aparatur pemerintah yang lebih bersih, menjadi teladan, berdedikasi dan bertanggung jawab yang ditunjukkan dengan disiplin tinggi dan kinerja yang baik
Selain itu, Sekretaris Daerah Kotabaru juga berharap dengan adanya ssialisasi ini dapat menyamakan persepsi terkait aspek kinerja dan disiplin pegawai negeri sipil, dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalitas sumber daya aparatur guna mewujudkan pegawai negeri sipil berintegritas moral, professional, akuntabel serta lebih produktif.
Kepala BKPSDM mengharapkan agar para peserta bisa menyimak apa yang disampaikan narasumber sehingga dalam penerapannya di SKPD masing-masing bisa terlaksana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dalam menyusun SKP.
0 Response to "Pemkab Kotabaru Sosialisasi Perundang-undangan ke ASN-nya"
Posting Komentar