Syairi: Raperda Kita Terkait Tenaga Kerja Lokal Tertolak
"Keharusan Sebuku Group terlibat aktif dan produktif agar dapat memberikan kesempatan peluang bagi warga Kotabaru, khususnya warga Pulau Laut untuk dapat bekerja." (Baca: Syairi Tanggapi IUP yang (SK Bupati 2010)
Demikian poin ketiga rekomendasi (hasil) urun rembuk terkait tambang di Pulau Laut yang dibahas dalam RDP DPRD Kotabaru, pada Senin, 21 Februari 2022.
"Ini terkait rekrutmen tenaga kerja," kata Ketua DPRD, Syairi Mukhlis.
Dikatakan Syairi, melihat MoU antara Pemda Kotabaru dan pihak Sebuku Group bahwa ada perjanjian terkait tenaga kerja.
"Bahkab DPRD senduri nenindaklanjuti terkait tenaga kerja lokal melalui Raperda, prosesnya sudah berjalan sampai ke Kementerian, dikoordinasikan, ternyata persentase tenaga kerja lokal tidak boleh dimuat dalam Raperda, Raperda kita tertolak, karena bertentangan dengan peraturan di atasnya," katanya.
Syairi lanjut mengatakan, (hasil koordinasi) definisi tenaga kerja lokal itu sangat luas.
"Kalau bisa lokal Kotabaru tidak terbatas hanya di Pulau Laut tetapi seluruhnya yang terdiri dari 200 desa dan 4 kelurahan. Kalimantan Selstan pun masih dikatakan masih lokal," kata Syari.
(IHa)
0 Response to "Syairi: Raperda Kita Terkait Tenaga Kerja Lokal Tertolak"
Posting Komentar