Syairi Sepakat Wilayah Permukiman Dikeluarkan dari Konsesi Sebuku Group
"Kami memohon kepada DPRD Kotabaru untuk menyampaikan kepada pihak terkait untuk melepaskan Pulau Laut Utara dalam konsesi Sebuku Grup," kata Rony Syafriansyah menyampaikan poin kesatu rekomendasi urun rembuk terkiat tambang Pulau Laut dalam RDP DPRD Kotabaru, Senin (21/02/2022). (Baca: RDP DPRD Terkait Tambang di Pulau Laut)
Mengawali pembahasan poin kesatu tersebut, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, mengatakan mengingat luasnya wilayah konsesi (24 ribu hektare sesuai IUP-OP), terkait dengan dikeluarkannya wilayah fasilitas umum, wilayah permukiman, kebun warga.
"Dimana berdasarkan UU No 23 Tahun 2014, kita ketahui bersama ada kewenangan daerah yang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Poin kesatu (rekomendasi urun rembuk) tentu menjadi kewenangan pusat terkait pencabutan, penciutan, pengurangan IUP Kabupaten Kotabaru, khususnya Sebuku Group tadi," kata Syairi.
Namun demikian, Syairi mengatakan pihaknya sepakat terkait wilayah pemukiman dan lainnya tersebut dikeluarkan dari wilayah (konsesi) Sebuku Group.
"Saya yakin juga di wilayah permukiman termasuk perkantoran (mereka) Sebuku Group tidak akan menambang. Kecuali (wilayah pemukiman itu) masyarakatnya yang menjual. Tapi kita tetap sampaikan ke pihak tertentu yang memilii kewenangan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014," ungkapnya.
Syairi pun berharap pihak urun rembuk juga menyampaikan rekomendasinya ke Bupati Kotabaru.
(IHa)
0 Response to "Syairi Sepakat Wilayah Permukiman Dikeluarkan dari Konsesi Sebuku Group"
Posting Komentar