Syairi Tanggapi IUP yang (SK Bupati 2010)
"Selama ini kita mengetahui bahwa perizinan (tambang) selalu dari provinsi atau pusat.
(Melihat) di aplikasi Minerba jelas sekali dasar aktivitas pertambangan batu bara di Pulau Laut (Kotabaru) nerdasarkan Perbub No.545/62/IUP-E/2010, tertanggal 7 Juli 2010..
Di kalangan masyarakat bahwa penciutan, pelepasan wilayah (IUP) tidak bisa diapa-apakan, sulit urusannya di pusat
Ternyata izin (tambang Pulau Laut) hanya berdasarkan SK Bupati tahun 2010 dan berakhir 2030.
Maka menurut kami sangatlah tepat kiranya areal permukiman, perkebunan, pertamian masyatakat minta dikeluarkan (dari konsesi Sebuku Group) karena dasarnya hanya SK Bupati."
Hal itu dikemukakan Kepala Desa Selaru, Junaidi, dalam RDP DPRD, pada Senin, 21 Februari 2022, saat membahas poin kesatu aspirasi urun rembuk tambang Pulau Laut. (Baca: Mukhni Sepakat Konsesi Sebuku Group Direvisi)
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kitabaru Syairi Mukhlis, mengatakan pemerintah pusat dengan segala kewenangannya melalui UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan Bupati (izin tambang) itu dicabut.
Dilanjutkan Syairi mengingatkan bahwa masyarakat (pro kontra tahun 2010) menginginkan izin tambang Pulau Laut juga dicabut sampai dengan persidangan di MA (pada saat itu kewenangan izin tambang sudah di provinsi.
"Hari ini terkait perizinan tambang batu bara semuanya kewenangan pusat. Terkait kita ingin mengeluarkan wilayah dari konsesi tambang, itu nanti Pemda yang bersurat ke pusat," kata Syairi.
(IHa)
0 Response to "Syairi Tanggapi IUP yang (SK Bupati 2010)"
Posting Komentar